BANGGAI –BTN 04/07/2026- Situasi di kawasan Tanjung Sari, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, kembali mengalami peningkatan eskalasi. Kondisi ini terjadi menjelang rencana pelaksanaan konstatering atau pencocokan objek sengketa oleh Pengadilan Negeri (PN) Luwuk.
Ketegangan di lapangan dipicu oleh aksi penolakan yang dilakukan oleh sebagian warga setempat terhadap rencana pelaksanaan tahapan hukum tersebut. Penolakan ini memunculkan polarisasi atau perbedaan sikap yang cukup tajam di tengah masyarakat yang mengawal kasus tanah ini.
Sebagian pihak menilai pelaksanaan konstatering merupakan langkah konstitusional yang harus didukung demi kepastian hukum. Proses ini penting untuk memastikan secara riil di lapangan mengenai letak, batas, luas, dan kondisi fisik objek yang disengketakan.
Namun di sisi lain, kelompok warga yang menolak mengkhawatirkan dampak jangka panjang dari proses tersebut. Mereka cemas tahapan ini akan mengancam keberadaan tempat tinggal yang telah mereka huni dan fungsikan selama puluhan tahun.
Merespons pro-kontra tersebut, perwakilan kuasa hukum dari pihak pemohon eksekusi menyatakan dukungannya terhadap langkah PN Luwuk. Menurutnya, tahapan konstatering tidak boleh ditunda agar perkara ini mendapatkan titik terang yang berkekuatan hukum tetap.
”Harapan kami konstatering segera dilakukan agar letak objek yang disengketakan dapat diketahui secara pasti. Dengan begitu, tidak ada lagi perbedaan penafsiran mengenai lokasi objek perkara dan proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujar sumber tersebut, Jumat.
Sementara itu di lokasi sengketa, kelompok warga yang menolak dikabarkan terus melakukan konsolidasi. Berdasarkan pantauan di lapangan, warga berjaga secara bergantian di sejumlah titik strategis dan akses utama menuju kawasan Tanjung Sari.
Aksi penolakan tersebut sempat diwarnai dengan penutupan jalan penyeberangan serta pembakaran ban bekas di beberapa titik. Tindakan ini memicu perhatian publik karena potensi gesekan fisik dinilai cukup tinggi jika tidak segera ditangani secara persuasif.
Analisis di lapangan menunjukkan adanya beberapa faktor utama yang melandasi aksi penolakan warga. Faktor pertama adalah adanya perbedaan pemahaman yang mendasar mengenai keabsahan alas hak atas tanah yang mereka duduki saat ini.
Faktor kedua, warga merasa khawatir jika proses pencocokan data ini merupakan sinyal kuat akan dilaksanakannya eksekusi pengosongan lahan dalam waktu dekat. Kekhawatiran ini diperparah oleh minimnya ruang dialog yang komunikatif antar kedua belah pihak.
Mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, aparat keamanan dari Polres Banggai disiagakan di sekitar lokasi. Kehadiran personel kepolisian bertujuan untuk menjaga ketertiban, mencegah konflik horizontal, serta memastikan jalannya tahapan hukum tetap aman.
Secara yuridis, konstatering merupakan bagian dari prosedur baku peradilan formal untuk mencocokkan dokumen berkas perkara dengan kondisi riil di lapangan. Pengadilan menegaskan bahwa tahapan ini murni pencocokan fisik, bukan tindakan eksekusi atau pengosongan lahan.
Ketua Pengadilan Negeri Luwuk menyatakan pihaknya terus memantau dinamika yang berkembang secara saksama. Ia mengimbau kepada seluruh pihak, baik pemohon maupun termohon, untuk menahan diri dan mengedepankan komunikasi hukum yang sehat demi menjaga kondusivitas daerah.






