Scroll Untuk Lanjut Membaca

​LUWUK, BTN – Wajah birokrasi Kabupaten Banggai kembali tercoreng oleh dugaan praktik “main mata” dalam pengelolaan aset publik. Kehadiran pasar modern di Kelurahan Simpong yang mencaplok zona pasar tradisional kini memicu gelombang perlawanan dari warga dan pemuda yang tergabung dalam Ikatan Generasi Muda Kelurahan Simpong (IKGMS). 18/04/2026

​Bukan tanpa alasan, pembangunan pasar modern tersebut dituding sebagai proyek “pemaksaan” yang mengabaikan aspek sosiologis warga setempat. IKGMS menilai, Pemda Banggai seolah menutup mata terhadap aturan zonasi demi memuluskan kepentingan pihak tertentu, sementara pedagang kecil kian terjepit di rumahnya sendiri.

​Kritik pedas dialamatkan pada pelanggaran Perpres No. 112 Tahun 2007 dan Permendag No. 18 Tahun 2022. Penempatan pasar modern yang berdiri tepat di atas zonasi pasar tradisional dianggap sebagai “kejahatan tata ruang” yang tak berjarak. Rakyat pun bertanya. di mana fungsi kontrol pemerintah jika aturan jarak aman kini hanya menjadi pajangan kertas?

​Tak hanya soal zonasi, aroma amis “kongkalikong” tercium dalam kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga, PT Oliver Sukses Bersama. Berdasarkan surat perjanjian nomor 100.3.7.1/31/KKS Dishub, kerja sama ini dinilai cacat prosedur karena dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa restu dari wakil rakyat di DPRD.

​Sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 12 Tahun 2018, setiap kerja sama yang membebani masyarakat wajib mendapatkan persetujuan legislatif. Tanpa adanya transparansi, kontrak ini dicurigai hanya menjadi “karpet merah” bagi kepentingan korporasi untuk mengeruk pundi-pundi dari kantong masyarakat kecil.

​Ketidakterbukaan ini memicu dugaan kuat adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilegalkan secara sepihak. Tanpa payung hukum yang jelas berupa Perda atau Perbup yang spesifik, penarikan retribusi parkir di area tersebut tak ubahnya aksi “begal administratif” yang dilakukan secara terstruktur dan tertutup.

​Keresahan warga mencapai puncaknya saat proyek “siluman” berupa pembangunan portal mulai dikerjakan. Proyek ini disebut siluman lantaran dikerjakan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari, seolah-olah pengembang atau oknum pejabat terkait sedang menyembunyikan sesuatu dari mata publik.

​Yang lebih memuakkan, proyek pembangunan portal ini tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek. Hal ini jelas melanggar prinsip transparansi anggaran sesuai PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Jika menggunakan APBD, ke mana larinya kewajiban publikasi? Jika non-APBD, lantas atas dasar apa fasilitas publik dipasangi penghalang?

​Penolakan warga pun meledak. Portal tersebut dianggap sebagai simbol isolasi bagi pedagang tradisional yang sudah lama menggantungkan hidup di sana. Pembangunan di zonasi yang salah ini memperlihatkan betapa buruknya perencanaan pemerintah daerah yang lebih memilih “beton” daripada “perut” rakyatnya.

​Pemerintah Kabupaten Banggai juga dituding telah gagal menjalankan kewajiban moral dan hukum terkait akuntabilitas publik. Hingga detik ini, Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) yang diatur dalam PP No. 13 Tahun 2019 tak kunjung disuguhkan secara jujur kepada rakyat.

​Ketertutupan informasi ini menjadi indikator kuat adanya “borok” yang sedang ditutupi dalam tata kelola pemerintahan. IKGMS menegaskan bahwa jika Pemda terus bersikap tuli terhadap aspirasi warga, maka jangan salahkan jika gelombang protes akan semakin membesar dan berujung pada gugatan hukum yang lebih serius.

​”Kami tidak akan membiarkan pasar tradisional kami diacak-acak oleh kepentingan yang tidak transparan. Hentikan pembangunan portal, perjelas payung hukumnya, atau hadapi kekuatan rakyat yang selama ini kalian abaikan,” tegas juru bicara IKGMS dalam pernyataan sikapnya.

​Kini, bola panas ada di tangan Bupati Banggai. Akankah ia memilih untuk berdiri bersama rakyat dan menegakkan aturan, atau justru membiarkan praktik-praktik inkonstitusional ini terus berjalan di bawah ketiak kekuasaan? Publik menunggu jawaban nyata, bukan sekedar janji manis di atas meja birokrasi.