Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

BTN — Pelaksanaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan atas 18 Paket Pekerjaan pada Dua SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Pemkab Banggai, pada TA 2024, telah menganggarkan Belanja Modal Jalan, Irigasi, 2/06/2026

dan Jaringan sebesar Rp314.399.465.148,31 dan merealisasikan sebesar

Rp133.195.135.735,00 (s.d. Triwulan III 2024) atau 42.36% dari anggaran, dengan

perincian sebagai berikut.Pemeriksaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan dilaksanakan secara uji petik

pada Dinas PUPR dan Dinas Perkimtan dengan total nilai kontrak sebesar

Rp37.055.021.000,00 dengan perincian pada tabel berikutHasil pemeriksaan atas pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan

menunjukkan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan Lapis Fondasi Agregat (LPA)

kelas A dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp3.819.511.959,34 yang dapat

diuraikan sebagai berikut.

a. Ketidaksesuaian Pelaksanaan Pekerjaan LPA Kelas A pada Delapan Paket

Pekerjaan Jalan

Pemeriksaan pekerjaan LPA kelas A pada Dinas PUPR dilaksanakan secara uji petik

pada delapan paket pekerjaan yaitu 1) Peningkatan Jalan Dalam Kota Balantak Utara

Kec. Balantak Utara; 2) Peningkatan Jalan Lobu – Balean; 3) Peningkatan Jalan Bella

– Saiti Kec. Bunta; 4) Peningkatan Jalan Dondo – Soboli SP.B Bunta; 5) Peningkatan

Jalan Pagimana – Asaan Kec. Pagimana; 6) Peningkatan Jalan Simpangan – Eteng Kec.

Masama; 7) Peningkatan Jalan Desa Mansahang Kec. Toili; dan 8) Peningkatan Jalan

Desa Sentral Timur Kec. Toili.

Dalam kontrak paket pekerjaan jalan pada Dinas PUPR telah ditetapkan bahwa

pekerjaan LPA kelas A menggunakan spesifikasi teknis yang mengacu pada Surat

Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga No. 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi

Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2). Ketentuan

tersebut mengatur bahwa tolok ukur utama pembayaran pekerjaan adalah kepadatan

lapangan LPA kelas A yang harus mencapai 100%. Apabila kepadatan tidak mencapai

persyaratan, perbaikan atau pekerjaan ulang wajib dilakukan sesuai spesifikasi hingga

memenuhi standar atau tetap dapat diterima oleh pengawas pekerjaan dengan

penyesuaian harga satuan.

BPK bersama PPK, Inspektorat, penyedia, pengawas lapangan, konsultan pengawas,

dan teknisi laboratorium UPTD Peralatan dan Pengujian Dinas PUPR melakukan

pengujian kepadatan lapangan LPA kelas A menggunakan metode sand cone test. Hasil

pengujian kepadatan LPA kelas A pada delapan paket pekerjaan menunjukkan bahwa

nilai kepadatan lapangan berada di bawah 100% yang disebabkan oleh tingginya kadar

air atau gradasi agregat yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam Spesifikasi

Umum 2018 (Revisi 2).

Lebih lanjut, dilakukan pengujian analisis saringan (sieve analysis) dengan mengambil

sampel LPA kelas A dari masing-masing paket pekerjaan, yang kemudian diuji di

laboratorium UPTD Peralatan dan Pengujian Dinas PUPR. Pengujian ini bertujuan

untuk menentukan distribusi ukuran partikel atau gradasi agregat yang digunakan dalam

LPA kelas A dan memastikan agregat yang digunakan memenuhi spesifikasi yang

ditetapkan untuk stabilitas dan kekuatan lapisan pondasi. Hasil pengujian menunjukkan

bahwa gradasi agregat yang digunakan pada LPA kelas A tidak memenuhi kriteria yang

ditetapkan Spesifikasi Umum 2018 (Revisi 2). Hal tersebut disebabkan oleh

penggunaan agregat kasar bukan batu pecah, seperti yang dipersyaratkan dalamSpesifikasi Umum 2018 (Revisi 2), sehingga komponen antar agregat kurang memiliki

daya ikat untuk menjaga kestabilan struktur lapisan pondasi. Penggunaan agregat kasar

bukan batu pecah ditunjukkan pada gambar berikut.Pemeriksaan lebih lanjut dengan melakukan konfirmasi kepada PT TSU selaku

penyedia material batu pecah dan pasir menunjukkan bahwa terdapat empat penyedia

dengan lima paket pekerjaan yang meminta surat dukungan material sebagai

persyaratan teknis dokumen penawaran, tidak mengambil material batu pecah dan pasir

dari PT TSU dengan perincian sebagai berikut.batu pecah dan pasir diambil dari lokasi galian mineral milik sendiri bukan dari PT TSU.

Penggunaan agregat kasar bukan batu pecah disebabkan oleh kerusakan pada stone

crusher yang menyebabkan proses pemecahan batu tidak dapat dilakukan dengan

optimal, sehingga material yang dihasilkan berupa bukan batu pecah.

Selanjutnya, BPK bersama PPK, Inspektorat, penyedia, pengawas lapangan, konsultan

pengawas, dan teknisi laboratorium UPTD Peralatan dan Pengujian Dinas PUPR

melakukan pengujian California Bearing Ratio (CBR) sebagai langkah evaluasi

tambahan setelah hasil uji kepadatan dan gradasi agregat menunjukkan nilai yang tidak

memenuhi Spesifikasi Umum 2018 (Revisi 2). Pengujian CBR bertujuan untuk menilai

daya dukung LPA kelas A secara langsung guna memastikan apakah material tersebut

masih memenuhi kriteria kekuatan struktural yang diperlukan untuk mendukung lapisan

aspal dengan aman dan sesuai standar teknis. Hasil pengujian CBR pada masing-masing

paket pekerjaan jalan menunjukkan bahwa daya dukung LPA kelas A yang didapatkan

sesuai standar yang dipersyaratkan oleh Spesifikasi Umum 2018 (Revisi 2), yaitu

minimal 90%.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa daya dukung LPA kelas A masih memenuhi

kriteria kekuatan struktural yang diperlukan untuk mendukung lapisan aspal dengan

aman dan sesuai standar teknis, sehingga pekerjaan LPA kelas A yang nilai kepadatanlapangannya berada di bawah 100% masih dapat diterima oleh pengawas pekerjaan

namun dilakukan penyesuaian harga satuan.Ketidaksesuaian Spesifikasi Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan

pada Dua SKPD Sebesar Rp3.819.511.959,34

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, as built drawing,

laporan kemajuan pekerjaan, dokumentasi pekerjaan, pengujian laboratorium dan

pemeriksaan fisik bersama PPK, pengawas lapangan, auditor Inspektorat, dan penyedia

pada 17 paket pekerjaan pada Dinas PUPR dan 1 paket pekerjaan Dinas Perkimtan

diketahui bahwa terdapat kelebihan bayar atas ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan

sebesar Rp3.819.511.959,34 dengan perincian disajikan pada Lampiran 9.

Atas hal tersebut, PPK pada Dinas Perkimtan telah melakukan pemulihan kelebihan

pembayaran dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp8.010.293,90 sehingga masih

terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp3.811.501.665,44 (Rp3.819.511.959,34 –

Rp8.010.293,90).

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan

atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:

1) Pasal 27 ayat (6) yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak

Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang

tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu

atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan

dengan ketentuan sebagai berikut: