​BUKO SELATAN, BANGKEP, BTN – Ironi besar terjadi di pusat pelayanan kesehatan masyarakat Desa Kambani, Kecamatan Buko Selatan. Fasilitas publik yang seharusnya steril, bersih, dan nyaman bagi pasien, kini justru dikuasai oleh kawanan hewan ternak. Pemandangan puluhan sapi yang bebas berkeliaran di halaman hingga teras Pusat Pembantu (Pustu) menjadi bukti telanjang bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban hewan ternak di Banggai Kepulauan sama sekali tidak bertaring. 10/04/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Kondisi ini memicu kritik keras dari warga yang merasa hak mereka atas fasilitas kesehatan yang layak telah dirampas oleh sikap tidak bertanggung jawab para pemilik hewan.
​Fasilitas Kesehatan yang Terhina
​Kehadiran ternak di area Pustu Desa Kambani bukan hanya merusak pemandangan, tetapi juga mengancam sanitasi lingkungan kesehatan. Kotoran ternak yang berserakan dan bau menyengat di area pelayanan publik adalah bentuk penghinaan terhadap fungsi gedung pemerintah.
​”Bagaimana pasien bisa nyaman berobat jika di depan pintu masuk saja sudah disambut kawanan sapi dan kotorannya? Ini gedung kesehatan atau kandang?” ujar seorang warga dengan nada kecewa.

​Egoisme Pemilik Hewan di Atas Aturan
​Kritik tajam diarahkan langsung kepada para pemilik hewan ternak di wilayah Buko Selatan. Sikap mereka yang dengan sengaja membiarkan ternak mencari makan di area gedung pemerintah menunjukkan hilangnya rasa hormat terhadap kepentingan umum.
​Para pemilik ternak seakan menantang kewibawaan pemerintah daerah. Mereka menikmati hasil dari ternaknya, namun membebankan dampak kotoran, kerusakan taman, dan risiko kesehatan kepada publik serta negara yang membiayai pembangunan fasilitas tersebut.

​Pemerintah Kecamatan dan Satpol PP Ditantang Bertindak
​Masyarakat kini mempertanyakan keberanian aparat penegak Perda. Jika gedung pemerintah saja bisa “dikuasai” ternak, maka jangan harap ketertiban bisa tegak di jalan raya atau pemukiman warga.

​Publik mendesak langkah nyata:
​Eksekusi Lapangan: Segera tangkap dan amankan hewan yang berkeliaran di fasilitas publik tanpa kompromi.
​Sanksi Pemilik: Panggil pemilik hewan yang bersangkutan untuk diproses hukum sesuai regulasi denda dalam Perda.

​Pagar Pengaman: Mendesak Dinas Kesehatan atau Pemerintah Desa untuk segera memagari area Pustu agar tidak lagi dijadikan tempat “nongkrong” hewan ternak.

​Jangan tunggu fasilitas publik ini hancur total atau terjadi konflik horizontal antarwarga baru tindakan diambil. Buko Selatan butuh ketegasan, bukan sekadar himbauan yang hanya dianggap angin lalu oleh pemilik ternak yang bebal.