Batam, BTN — 24 Juli 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Kamis (24/07). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Rutan Batam untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib.
Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Purwo Aji Prasetyo. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran staf pengamanan, Regu Pengamanan, serta disaksikan oleh perwakilan warga binaan dan satu orang perwakilan dari Polsek Sagulung.
Kehadiran perwakilan Polsek Sagulung bertujuan untuk memastikan transparansi dalam pelaksanaan pemusnahan.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari razia rutin yang telah dilaksanakan selama dua bulan terakhir, terhitung sejak tanggal 24 Mei hingga 24 Juli 2025. Barang bukti tersebut meliputi benda-benda tajam, senjata tajam rakitan, dan barang-barang terlarang lainnya yang ditemukan di dalam blok hunian.
Proses pemusnahan dilakukan dengan mengikuti prosedur operasional standar yang aman dan terkendali. Kegiatan ini tidak hanya menindaklanjuti hasil penggeledahan, tetapi juga merupakan bagian dari strategi berkelanjutan Rutan Batam dalam menjaga stabilitas keamanan internal.
Dalam keterangannya, Ka. KPR Purwo Aji Prasetyo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat deteksi dini gangguan keamanan dan pemberantasan barang-barang terlarang, termasuk potensi penyalahgunaan telepon genggam dan narkoba di dalam Rutan.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk penegakan aturan serta peringatan bagi seluruh warga binaan agar senantiasa mematuhi tata tertib dan aturan yang berlaku,” tegas Purwo Aji Prasetyo.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif di kalangan warga binaan mengenai pentingnya menciptakan suasana yang aman dan kondusif.
Rutan Batam berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara menyeluruh, baik melalui penggeledahan rutin maupun peningkatan kualitas pembinaan.
Perubahan dan Alasannya Sesuai Kode Etik:
Kaperwil Batam






