Berantastipikornews.co.id
Kepala Desa Masing Satuwo Andi Tahang bahwa sampai sekarang ini PT Sawindo Cemerlang mengelola lahan perkebunan Sawit di Batui Selatan sekarang ini hanya berdasarkan Dokumen bodong yang di keluarkan oleh Desa Sinorang,di wilayah hukum Desa Masing,Masalah Ganti Rugi Tanam Tumbuh,untuk pembebasan lahan ke masyarakat desa sinorang tahun 2009 berdasarkan SKPT dan surat tanah yang dikeluarkan pihak Desa sinorang itu ada Keanehan.bagaimana Tidak Masyarakat Desa Sinorang sebagai penerima Uang GRTT,itu Mereka tidak ketahui jelas dimana obyek lokasi yang di maksud.
Lanjut Satuwo, pada tgl 7 Mei tahun 2014.Keterangan dari PT Sawindo Melalui Humas legal.itu sudah mendapatkan surat konfirmasi dari kementerian kehutanan sebagai bentuk kepatuhan membuka lahan,disini saya Sebagai Kepala Desa Mengatakan dengan Tegas,itu tidak ada karena tidak perna tersosialisasi kepada masyarakat & unsur pemerintah desa masing sebagai penanggung jawab wilayah.
Masih Dari Satuwo,Januari tahun 2012 (by sawindo) melakukan peninjauan lapangan melalui Panitia TIm B dengan melibatkan seluruh pihak.ini Juga Tidak Benar.kata Satuwo.’Pada tanggal 12 maret tahun 2014 PT Sawindo mendapatkan HGU berdasarkan pembebasan lahan yang di lakukan dan prosesnya berjalan panjang dan melibatkan seluruh pihak.kata Dodi Yoanda Lubis ini,dibantah keras oleh Satuwo,menurutnya ini juga tidak benar,jika itu PT Sawindo Sudah mengantongi ijin HGU Kenapa tidak diperlihatkan.jangan hanya masyarakat saja yang didesak Minta Legalitas Tanah,dari Perusahan tidak mau menunjukan Legalitas Yang Jelas,ucap Satuwo
kata Dodi,areal tersebut karena ada tegakan kayu maka kami proses PSDH-DR bayar pajak ke Negara sebagai kepatuhan kami kepada Negara.pernyataan ini juga dibantah oleh Kepala Desa Masing,bahwasannya Sampai dengan hari ini masalah pajak juga tidak perna terkonfirmasi ke pemerintah Desa sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat Desa.
Dodi juga mengatakan “kami juga mendapatkan informasi tahun 2009 Bupati banggai mengeluarkan surat untuk tidak mengeluarkan SKT didalam kawasan hutan Hal ini juga tidak benar karena tidak perna terkonfirmasi.ke Pemerintah Desa,
Kepala Desa Masing Menegaskan,”Terkait somasi yang kami Layangkan itu bukan tanpa alasan,karena dokumen yang menjadi acuan dari PT Sawindo sekarang ini,kami sudah pegang.semuanya fiktif, karena dokumen yang di keluarkan oleh Desa Sinorang di wilayah hukum Desa Masing.
Satuwo juga Menambahkan bahwa apa yang dipegang Dokumen di PT Sawindo itu,kepala Desa Sinorang.Maupun, Masyarakat Desa Sinorang,semua tidak mengetahui lokasi yang di maksud.Kemudian menyangkut masalah legalitas PT Sawindo terhadap lahan yang di maksud tidak perna di perlihatkan,atau terbuka dengan Kami Sebagai Pemerintah Desa,Menurut Kepala Desa. Masing,”Dokumen PT Sawindo semuanya Abal Abal.
Maka dari itu kami dari pemerintah Desa Masing.mendesak,Terhadap PT Sawindo untuk bersedia menyajikan Dokumen yang menjadi acuan PT Sawindo di depan publik tanpa harus manuver di balik layar.tutup Satuwo,
Redaksi.






