LUWUK – BTN 09/06/2026-Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Banggai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil nyata. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Balantak.
Keberhasilan ini berawal dari adanya informasi berharga yang diberikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait dugaan peredaran narkoba yang melibatkan seorang pria paruh baya. Informasi tersebut langsung direspons cepat oleh jajaran Korps Bhayangkara untuk segera melakukan penyelidikan mendalam.
Mendapat laporan dari anggotanya, Kasat Resnarkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., langsung menginstruksikan timnya untuk bergerak. Operasi penyelidikan di lapangan dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Banggai IPDA Moh. Syandy Al Amin, S.Trk., bersama Kanit I IPDA Ahmad Afandi, S.H.
Petugas kemudian melacak pergerakan terduga pelaku yang diketahui berinisial RM alias I (39), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Ra’u, Kecamatan Balantak. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diketahui bergerak menuju Kota Luwuk dengan menggunakan sebuah mobil rental guna menjemput barang haram tersebut.
Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang cukup rapi. Terduga pelaku RM sebelumnya telah menghubungi seorang wanita berinisial A di Kota Luwuk untuk memesan sabu-sabu. Dari komunikasi tersebut, pelaku menyepakati pembelian narkotika dengan menyetor uang muka sebesar Rp1,8 juta.
Untuk melancarkan aksinya, RM sengaja menyewa satu unit mobil jenis Toyota Calya berwarna merah dengan nomor polisi DN 1627 CI. Langkah ini diduga kuat dilakukan untuk mengelabui perhatian petugas kepolisian selama perjalanannya dari Balantak menuju pusat kota.
Setibanya di Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, RM bertemu dengan perempuan A. Dalam pertemuan singkat tersebut, A menyerahkan paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 gram kepada RM. Paket tersebut rencananya akan dibawa kembali ke Kecamatan Balantak untuk dipecah dan diedarkan secara eceran.
Namun, sepandai-pandainya pelaku menyembunyikan rencana, polisi rupanya sudah mengendus pergerakan tersebut. Saat RM dalam perjalanan pulang dan melintasi Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Banggai langsung melakukan penghadangan dan penyergapan secara terukur.
Ketika dilakukan penggeledahan di dalam mobil, petugas sempat tidak menemukan barang bukti pada tubuh pelaku. Namun, berkat kejelian anggota di lapangan, pemeriksaan intensif digeser ke area lantai kendaraan, tepat di bawah posisi kaki terduga pelaku RM duduk.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah tas kain berwarna hijau yang di dalamnya terdapat kotak plastik bening. Setelah dibuka, kotak itu ternyata berisi satu bungkus pembalut wanita yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan 5 sachet plastik bening berisi sabu-sabu. Barang haram itu dibungkus rapi menggunakan tisu putih dan dilakban secara rapat.
Guna kepentingan proses hukum, petugas langsung mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat bruto 6,16 gram, pembungkus pembalut, lakban, tas kain, serta satu unit telepon genggam merk Oppo warna hitam milik pelaku. Mobil rental yang digunakan juga turut dibawa ke Mapolres Banggai.
Saat ini, terduga pelaku RM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Banggai. Penyidik Satresnarkoba tengah melakukan pemeriksaan secara intensif dan analisis teknologi informasi (IT) guna mengembangkan jaringan ini serta memburu keberadaan perempuan A yang memasok barang tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 2 ayat 11 salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, Juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara yang cukup berat.
Redaksi






