LUWUK – BTN 03/01/2026-Publik Sulawesi Tengah kembali menagih janji keadilan. Kasus dugaan mega korupsi penyalahgunaan dana pelimpahan kewenangan Bupati kepada 24 Camat di Kabupaten Banggai senilai Rp123,5 Miliar hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Satu tahun lamanya kasus ini seolah “mati suri”, membuat publik bertanya-tanya: Ada apa dengan Polda Sulteng?
Kini, bola panas berada di tangan Kapolda Sulawesi Tengah yang baru. Komitmen “tanpa pandang bulu” sedang diuji. Apakah sang jenderal berani memutus rantai impunitas atau justru membiarkan APBD 2024 dikuras habis oleh para tikus berdasi?
Keberadaan Unit 3 Ditreskrimsus Polda Sulteng di Kabupaten Banggai pada akhir Desember kemarin, memang membawa angin segar, namun belum cukup untuk memuaskan dahaga keadilan masyarakat. Rakyat tidak butuh sekadar kunjungan lapangan,rakyat butuh tersangka.
Pemeriksaan maraton harus dilakukan secara vertikal dan horizontal. Mulai dari PPTK tingkat Desa/Kelurahan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di 24 kecamatan, hingga para penyedia barang yang diduga kuat menjadi “mesin pencuci” uang negara tersebut.
”Kasus Tipikor ini bukan soal prosedur teknis semata, ini soal integritas. Kapolda harus berani melakukan supervisi langsung ke Ditreskrimsus. Jangan sampai penyidikan ini hanya menjadi formalitas di atas kertas sementara aktor intelektualnya asyik menyeruput kopi di kursi empuk,” tegas pengamat dan pegiat antikorupsi.
Nilai Rp123,5 Miliar bukanlah angka recehan. Hilangnya dana sebesar ini adalah pukulan telak bagi pelayanan publik di tingkat kecamatan. Ada tiga poin krusial mengapa kasus ini harus dikuliti hingga ke akar-akarnya.
ada dugaan Keterlibatan massal 24 Camat mengindikasikan adanya komando atau skema yang dirancang secara sistematis. Ini bukan khilaf individu, melainkan dugaan korupsi berjamaah.
Kasus ini adalah test case (uji nyali) bagi Kapolda. Apakah ia akan tercatat sebagai sosok yang menuntaskan warisan kasus “bau busuk” ini, atau justru terjebak dalam pusaran birokrasi penyidikan yang patut diduga masuk angin?
Setiap hari yang berlalu tanpa tersangka baru, adalah amunisi bagi publik untuk meragukan komitmen pemberantasan korupsi di Sulteng.
Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh lobi-lobi politik di balik layar. Rakyat Banggai sudah cukup bersabar melihat dana yang seharusnya digunakan untuk optimalisasi pelayanan publik justru diduga menguap ke kantong oknum tak bertanggung jawab.
Kapolda harus membuktikan bahwa Ditreskrimsus Polda Sulteng masih memiliki “taring”. Jika kendala teknis terus dijadikan alasan, maka wajar jika publik berasumsi ada kekuatan besar yang sedang mencoba menimbun kasus ini agar hilang ditelan bumi.
“Kami menanti bukti, bukan sekedar koordinasi. Seret aktor utamanya, atau akui bahwa hukum kita memang tumpul ke atas!”
Red






