LUWUK, BTN – 22/04/2026-Integritas dunia bisnis pembiayaan di Kabupaten Banggai kembali dihantam badai miring. Sebuah drama panjang nan getir menimpa Harun Dg Saleh, warga Desa Kalolos, yang dipaksa menjadi “donatur” tanpa sukarela selama hampir satu dekade. Uang puluhan juta rupiah milik korban diduga kuat “disekap” oleh Pembiayaan Patrako Luwuk sejak tahun 2017 tanpa kejelasan rimbanya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Rekam jejak kasus ini bermula sembilan tahun silam. Saat itu, Harun menyetorkan uang sebesar Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) sebagai tanda jadi (inden) untuk satu unit mobil Hino Dutro. Transaksi ini bukan sekedar klaim sepihak,bukti kuitansi resmi mencatat nama Roisman sebagai bagian penjualan dan Indri sebagai penerima dana di kantor Patrako.

​Namun, alih-alih mendapatkan unit kendaraan untuk menunjang ekonomi, Harun justru hanya mendapatkan tumpukan janji yang kini sudah karatan dimakan waktu. Sembilan tahun berlalu, jangankan unit mobil, batang hidung bumpernya pun tak pernah terlihat di depan rumah korban.

​Ironisnya, manajemen Patrako Luwuk melalui perwakilannya, Kiki, secara terang-terangan mengakui adanya borok dalam prosedur tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Senin (30/03/2026).

​“Praktik seperti itu sudah menyalahi aturan. Seharusnya jika sudah diinden, kendaraan tersebut harus ada. Dan jika kendaraan tidak ada, seharusnya uang tersebut dikembalikan dengan utuh,” tegas Kiki.

​Pernyataan ini menjadi “peluru tajam” yang menelanjangi manajemen Patrako sendiri. Jika internal sudah mengakui adanya pelanggaran aturan (malpraktik), lantas atas dasar apa uang nasabah masih “ditahan” hingga hampir satu dekade? Apakah ini bentuk kelalaian teknis, ataukah sebuah skema pembiaran yang sengaja dilakukan untuk memutar uang rakyat kecil demi keuntungan tertentu?

​Aroma busuk yang menyengat dari kasus ini akhirnya sampai ke meja penyidik. Kasat Reskrim Polres Banggai menyatakan keseriusannya dalam menangani laporan ini. Pihak kepolisian sempat terkendala mengenai domisili pihak terlapor, namun kini titik terang mulai terlihat.

​“Kami memohon maaf atas keterlambatan ini, alamat terlapor baru saja kami dapati. Insya Allah, minggu ini kami akan segera melayangkan surat panggilan resmi kepada pihak terlapor,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai.

​Kasus ini bukan sekedar soal angka 50 juta rupiah, melainkan soal runtuhnya kepercayaan publik terhadap institusi pembiayaan di Luwuk Banggai. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan pembiayaan yang mapan membiarkan hak nasabah terkatung-katung selama sembilan tahun?

​Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk membedah tuntas peran nama-nama yang muncul,Roisman dan Indri,serta menuntut tanggung jawab kolektif manajemen Patrako Luwuk. Jangan sampai kantor pembiayaan berubah fungsi menjadi “sarang penyamun” yang lihai menyandera uang rakyat.

​Harun Dg Saleh kini hanya menanti satu hal,keadilan yang nyata, bukan sekedar permohonan maaf atau janji-janji baru yang kembali layu sebelum berkembang.

​Reporter: Tim Investigasi Berantastipikornews.co.id