Scroll Untuk Lanjut Membaca

​PURWAKARTA, BTN – Praktik penganggaran yang menyimpang dari aturan pusat kembali ditemukan di daerah. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta yang terbukti menabrak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. 23/06/2026

​Temuan krusial ini memaksa adanya pengembalian uang negara sebesar Rp24.540.000,00 ke Kas Daerah karena terindikasi sebagai kelebihan pembayaran.

​Modus “Akal-akalan” Satuan Honor SKPD

​Penyimpangan ini bermula dari hasil uji petik BPK terhadap Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan di Dishub Purwakarta. Berdasarkan aturan baku Perpres 33/2020, honorarium tim sejenis ini wajib menggunakan satuan Orang per Bulan (OB), bersifat temporer, serta merupakan tugas tambahan di luar fungsi sehari-hari.

​Namun di lapangan, Dishub Purwakarta justru mencairkan honor tersebut dengan format Rp200.000,00 per Orang per Kegiatan (OK) atau Orang per Hari (OH). Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa tim dengan nama spesifik—seperti Tim Inspeksi Bimbingan dan Tim Pengamanan—merupakan kegiatan rutin tahunan yang melekat pada tupoksi pokok pegawainya, sehingga tidak berhak menerima honorarium tambahan.

​Mirisnya, ketidaksesuaian ini sempat lolos dan dimasukkan ke dalam Standar Biaya Umum (SBU) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2024. Tim Penyusun SBU mengaku sempat melakukan klarifikasi lisan atas usulan sepihak dari SKPD tersebut, namun fatalnya, proses tersebut sama sekali tidak didokumentasikan hingga akhirnya disahkan.

​Langgar Aturan, Uang Negara Dikembalikan

​Akibat pengabaian regulasi ini, perhitungan BPK mendeteksi adanya selisih pembayaran yang membengkak jika dibandingkan dengan nilai uang harian perjalanan dinas dalam kota yang sah. Total kelebihan bayar mencapai Rp24.540.000,00.

​Menyikapi temuan ini, Pemkab Purwakarta bergerak cepat. Seluruh dana kelebihan tersebut kini telah disetor kembali ke Kas Daerah melalui Surat Tanda Setoran (STS) Nomor 900.1.11.1/813/Dishub/2025 dan telah tercatat di rekening koran per tanggal 20 Mei 2025.

​Seretan Pelanggaran Regulasi dan Rekomendasi BPK

​BPK menegaskan kondisi ini secara nyata melanggar Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan bahwa belanja daerah wajib berpedoman pada standar harga satuan regional serta dilakukan secara efisien dan taat aturan.

​Akar masalah dari sengkarut anggaran ini dinilai bersumber dari tiga kelalaian utama:

​Bupati Purwakarta belum sepenuhnya memedomani Perpres 33/2020 saat menetapkan Perbup Nomor 64 Tahun 2024 (Perubahan SBU TA 2024).

​Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak cermat memperhatikan ketentuan belanja honorarium.

​Kepala Dishub Purwakarta abai terhadap regulasi pusat dalam mengusulkan dan menetapkan besaran honor.

​Atas temuan tersebut, Pemkab Purwakarta melalui Kepala Dishub menyatakan sependapat dan menerima rapor merah dari BPK. BPK secara resmi merekomendasikan Bupati Purwakarta untuk segera merevisi Perbup Nomor 64 Tahun 2024 serta menginstruksikan Sekda selaku Ketua TAPD dan Kepala Dishub agar memperketat pengawasan anggaran ke depan.

​Berdasarkan rencana aksi resmi, Bupati Purwakarta berkomitmen penuh untuk menuntaskan tindak lanjut rekomendasi ini dalam kurun waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.