LIANG, BANGGAI KEPULAUAN –BTN 30/03/2026- Aroma ketidakberesan administratif mulai tercium di sektor pendidikan anak usia dini di Desa Saleati, Kecamatan Liang. Lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi pondasi moral dan intelektual anak-anak bangsa, kini justru terjerat dalam ketidakjelasan status hukum yang membingungkan masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Berdasarkan investigasi dan laporan warga, sekolah yang saat ini dikenal sebagai TK PAUD Montolutusan tersebut dilaporkan telah berganti nama sebanyak tiga kali dalam kurun waktu yang relatif singkat. Sebelumnya, sekolah ini sempat beroperasi dengan nama PAUD A. Rasid, sebelum akhirnya berubah kembali. Fenomena “gonta-ganti” identitas lembaga ini memicu tanda tanya besar,Ada apa dengan legalitas operasional sekolah ini?

​Ketidakjelasan ini bukan sekedar urusan papan nama. Masyarakat Desa Saleati kini mulai mempertanyakan keabsahan izin operasional dan status akreditasi sekolah tersebut di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

​”Kami atas nama masyarakat mempertanyakan status sekolah ini. Sudah tiga kali ganti nama, tapi kejelasannya masih gelap,” ungkap salah satu sumber warga yang merasa prihatin dengan kondisi pendidikan di desanya.

​Kepala Sekolah, Natalia Tanus, mengakui adanya tantangan berat yang dihadapi sekolah sejak awal dibuka. Meskipun tercatat sekitar 13 siswa yang terdaftar, tingkat kehadiran sangat rendah. Selain kendala medan geografis yang sulit ditempuh anak-anak, ketidakpercayaan orang tua terhadap stabilitas status sekolah disinyalir menjadi faktor utama redupnya aktivitas belajar mengajar di sana.

​Sampai berita ini tayang media ini tetap berupaya untuk mencari kejelasan kepada pihak berwenang di Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai Kepulauan. Salah satu pejabat yang berkompeten dalam urusan PAUD, yang disebut berinisial I, dilaporkan enggan merespons panggilan telepon maupun upaya klarifikasi dari pihak terkait.

​Sikap bungkam dari pejabat dinas ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap pengelolaan pendidikan di wilayah pelosok. Jika dibiarkan tanpa pengawasan, status ijazah para siswa di masa depan terancam tidak diakui oleh negara saat mereka hendak melanjutkan ke jenjang Sekolah Dasar (SD).

​Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, informasi ini diangkat sebagai bentuk fungsi kontrol sosial media terhadap kebijakan publik. Ada beberapa poin krusial yang harus segera dijawab oleh Pemerintah Daerah.

Mengapa sebuah sekolah bisa berganti nama berkali-kali tanpa sosialisasi yang jelas kepada wali murid?

Mengingat operasional PAUD seringkali bersinggungan dengan Dana Desa atau Dana Hibah Pendidikan, status hukum yang tidak jelas berpotensi membuka ruang bagi maladministrasi anggaran.

Anak-anak di Desa Saleati, Kecamatan Liang, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan di lembaga yang sah secara hukum dan diakui oleh negara.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menanti langkah nyata dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan untuk turun ke lapangan. Perlu ada audit administratif menyeluruh terhadap TK PAUD Montolutusan guna memastikan bahwa masa depan anak-anak di Desa Saleati tidak dikorbankan demi kepentingan birokrasi yang amburadul.

Jein