LUWUK TIMUR – BTN 13/05/2026-Penanganan konflik agraria di wilayah Kecamatan Luwuk Timur kembali bergulir. Sebagai tindak lanjut dari upaya mediasi yang telah dilakukan sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Luwuk Timur menjadwalkan peninjauan langsung ke lokasi lahan yang menjadi objek sengketa di Desa Baya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Langkah ini diambil menyusul hasil Mediasi Kedua yang telah diselenggarakan pada 30 April 2026 lalu. Peninjauan lapangan dipandang sebagai instrumen krusial untuk mencocokkan klaim administratif para pihak dengan fakta fisik di permukaan tanah yang disengketakan.

​Berdasarkan surat resmi bernomor 500.17/151/KLT/2026, agenda ini dikategorikan sebagai kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Peninjauan Lokasi. Dokumen tersebut menggarisbawahi pentingnya kehadiran seluruh pihak terkait untuk mencapai titik terang dalam penyelesaian sengketa lahan/tanah di wilayah tersebut.

​Camat Luwuk Timur, Zainuddin Salisatun, ST, secara resmi menandatangani undangan peninjauan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026. Para pihak diminta untuk berkumpul di Kantor Kecamatan Luwuk Timur pada pukul 09.00 WITA sebelum bersama-sama bertolak menuju lokasi objek perkara.

​Pemerintah kecamatan mengundang setidaknya 11 nama yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan status kepemilikan maupun penguasaan lahan tersebut. Nama-nama seperti Rusdin Poodo, Sri Wahyuni S, SH, hingga Suarni Poodo termasuk dalam daftar undangan yang diharapkan hadir guna memberikan keterangan di lapangan.

​Keterlibatan Kepala Desa Baya juga menjadi poin penting dalam agenda ini, mengingat pemerintah desa merupakan otoritas kewilayahan yang paling memahami sejarah administrasi pertanahan di tingkat bawah. Kehadiran unsur desa diharapkan dapat membantu tim kecamatan dalam memetakan batas-batas lahan secara akurat sesuai data yang ada di buku register desa.

​Langkah peninjauan lapangan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam merespons pengaduan masyarakat. Dengan melihat langsung kondisi di lapangan, tim verifikasi dapat mengidentifikasi adanya potensi tumpang tindih lahan atau ketidaksesuaian luas tanah yang seringkali menjadi pemicu konflik horisontal.

​Secara jurnalistik, langkah mediasi dan peninjauan fisik ini mencerminkan upaya restorative justice di tingkat administratif sebelum sengketa berlanjut ke ranah hukum yang lebih tinggi. Pemerintah Kecamatan Luwuk Timur tampak berupaya mengambil peran sebagai fasilitator yang netral bagi seluruh warganya.

​Surat undangan ini juga ditembuskan kepada jajaran pimpinan daerah di Kabupaten Banggai, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Banggai, sebagai laporan progres penanganan konflik pertanahan di tingkat kecamatan. Hal ini menunjukkan bahwa isu sengketa di Desa Baya mendapat perhatian serius dari jajaran eksekutif daerah.

​Selain itu, Ketua DPRD Kabupaten Banggai juga turut menerima tembusan surat tersebut. Pelibatan unsur legislatif sebagai fungsi pengawasan diharapkan dapat memastikan bahwa proses mediasi berjalan sesuai dengan koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Dalam konteks kode etik jurnalistik, rilis ini disusun dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi fakta-fakta yang ada di lapangan tanpa menghakimi salah satu pihak yang bersengketa. Kedalaman informasi diharapkan dapat memberikan edukasi bagi masyarakat luas mengenai pentingnya administrasi pertanahan yang tertib.

​Masyarakat Desa Baya kini menanti hasil dari peninjauan lapangan yang akan dilaksanakan pada awal pekan depan tersebut. Harapannya, melalui verifikasi fisik ini, ditemukan solusi permanen yang dapat diterima oleh semua pihak demi menjaga kondusivitas dan ketertiban sosial di wilayah Kecamatan Luwuk Timur.

Redaksi