LUWUK, BANGGAI –BTN 04/04/2026- Sengketa kewenangan pengelolaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Tangkiang, Kabupaten Banggai, memasuki babak baru yang penuh ketegangan. Pengurus Koperasi TKBM Teluk Lalong secara resmi melayangkan protes keras terhadap kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai yang dianggap mengabaikan putusan hukum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Persoalan ini mencuat setelah digelarnya Rapat Koordinasi pada 3 Juli 2024 yang dipimpin langsung oleh Bupati Banggai. Dalam pertemuan tersebut, Bupati mengeluarkan keputusan sepihak yang memberikan hak pengelolaan bongkar muat di Pelabuhan Tangkiang kepada kelompok “TKBM Tangkiang”,sebuah entitas yang dinilai tidak memiliki legalitas badan hukum yang sah. Lebih jauh, Bupati dikabarkan memerintahkan pembentukan koperasi baru, sebuah langkah yang dianggap memicu dualisme dan ketidakpastian hukum di lapangan.
Konflik ini sebenarnya telah memiliki ketetapan hukum yang jelas. Berdasarkan catatan kronologis, sejarah pengelolaan ini bermula dari surat rekomendasi Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Luwuk tahun 2018 yang memberikan mandat kepada Koperasi TKBM Teluk Lalong untuk membentuk Unit Usaha Pengerahan Jasa (UUPJ) di wilayah kerja Pelabuhan Tangkiang.
Keputusan tersebut sempat digugat oleh pihak lain (Koperasi Jasa TKBM Permata), namun rangkaian proses hukum dari tingkat PTUN hingga Kasasi di Mahkamah Agung justru memperkuat posisi Koperasi TKBM Teluk Lalong. Melalui Putusan MA RI No.348/K/TUN/2021 Jo No. 7/G/2020/PTUN.PL, pengadilan tertinggi di Indonesia tersebut menegaskan bahwa pengelola sah jasa bongkar muat di Pelabuhan Tangkiang adalah Koperasi TKBM Teluk Lalong.
”Keputusan Pemerintah Daerah saat ini patut diduga sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Kami memegang mandat dari Putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht,” ujar perwakilan Pengurus Koperasi TKBM Teluk Lalong dalam keterangan tertulisnya.
Pihak Koperasi TKBM Teluk Lalong juga menyayangkan sikap Bupati Banggai yang dinilai otoriter dalam rapat koordinasi tersebut. Mereka menyebutkan bahwa ruang argumentasi bagi peserta rapat ditutup, sehingga keputusan yang diambil terkesan dipaksakan dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang sudah ada sejak tahun 2021.
Munculnya kelompok baru yang disebut didukung oleh kekuatan tertentu tanpa payung hukum yang jelas dikhawatirkan akan merusak tatanan pembinaan tenaga kerja pelabuhan yang selama ini sudah berjalan di bawah pengawasan KUPP Klas II Luwuk.
Atas dasar kondisi tersebut, Pengurus Koperasi TKBM Teluk Lalong menyampaikan dua tuntutan utama.
Memohon kepada Bupati Banggai dan seluruh unsur terkait untuk tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan serta menghormati setiap putusan pengadilan yang berlaku di wilayah NKRI.
Mendesak Pemerintah Daerah untuk segera menjalankan amanat Putusan Mahkamah Agung No.348/K/TUN/2021, yang secara sah menetapkan Koperasi TKBM Teluk Lalong/UUPJ sebagai pengelola tunggal jasa bongkar muat di Pelabuhan Tangkiang demi terwujudnya kepastian usaha dan kondusivitas di lingkungan pelabuhan.
Pihak koperasi berharap agar supremasi hukum tetap dijunjung tinggi di Kabupaten Banggai agar tidak tercipta preseden buruk di mana keputusan politik pejabat daerah dapat membatalkan putusan lembaga peradilan tertinggi.
Sumber.Pengurus Koperasi TKBM Teluk Lalong
UUPJ Pelabuhan Tangkiang
Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah






