JAKARTA, BTN – Insiden penarikan paksa aset kembali terjadi. Kali ini menimpa Ibu Supiyah, yang sepeda motornya dibawa paksa oleh krediturnya, Ibu Y, pada Kamis (5/3) malam. Tindakan yang menyerupai aksi rentenir ini dipicu oleh sisa tunggakan utang sebesar Rp7 juta dan temuan mengejutkan terkait jaminan surat tanah. 06/03/2026
Kasus ini bermula dari pinjaman modal sebesar Rp25 juta yang dikucurkan Ibu Y kepada Ibu Supiyah. Kesepakatannya unik: selama 12 bulan, Ibu Y berhak menerima manfaat dari dua kamar kos milik Supiyah dengan nilai Rp1,4 juta per bulan.
Selama 11 bulan, aliran dana berjalan mulus dengan total Rp15,4 juta yang telah diterima Ibu Y. Namun, badai datang di bulan ke-12. Pembayaran macet, yang memicu Ibu Y melakukan pengecekan mendadak ke BPN/ATR setempat. Hasilnya mencengangkan: Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan Ibu Supiyah dinyatakan bodong.
Panik dengan jaminan palsu tersebut, Ibu Y bersama suaminya—yang dikabarkan kerap membawa-bawa nama instansi penegak hukum—melakukan tindakan represif dengan mengambil motor putih milik korban.
Kuasa Hukum Ibu Supiyah, Suta Widhya, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam arus uang kliennya.
Ibu Supiyah sebenarnya sudah menitipkan uang Rp30 juta kepada pihak ketiga berinisial Ibu T. Secara logika, utang pokok Rp25 juta seharusnya sudah lunas. Namun, entah mengapa masih ada klaim sisa utang Rp7 juta yang berujung pada penyitaan motor,” ujar Suta di Jakarta, Jumat (6/3).
Meskipun pada Sabtu (3/1), Ibu Supiyah telah menyerahkan tambahan Rp18 juta sebagai pelunasan utang pokok, ketegangan justru meningkat.
Suta Widhya menegaskan bahwa meski dasar awalnya adalah pinjam-meminjam (perdata), tindakan Ibu Y telah melewati batas hukum. Ia menyoroti tiga poin krusial:
- Perampasan Aset: Mengambil barang milik orang lain secara paksa tanpa melalui putusan pengadilan adalah delik pidana.
- Praktik Rente Ilegal: Keuntungan yang diraup diduga melebihi ketentuan Bank Indonesia.
- Ketiadaan Izin Operasional: Berbeda dengan lembaga resmi seperti Pegadaian (BUMN), praktik yang dilakukan Ibu Y tidak memiliki izin resmi.
Kami menilai klien kami tidak cakap hukum. Ia tidak memegang salinan perjanjian dan tidak memahami klausul yang menyudutkannya. Kami telah menyarankan Ibu Supiyah untuk segera melaporkan tindakan ini ke Polsek Serpong agar diproses secara hukum,” tegas Suta.
Dalam perspektif hukum perdata, sebuah perjanjian (termasuk pengalihan hak) hanya sah jika memenuhi empat syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata:
- Kesepakatan para pihak.
- Kecakapan hukum para pihak.
- Objek perjanjian yang jelas.
- Sebab yang halal (tidak bertentangan dengan undang-undang).
Munculnya “SHM Bodong” dalam kasus ini berpotensi membatalkan perjanjian atau justru membawa kedua belah pihak ke ranah pidana penipuan dan penggelapan. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar lebih waspada dalam urusan pinjam-meminjam di luar lembaga keuangan resmi.






