Scroll Untuk Lanjut Membaca

SUMBA, NTT, BTN — Pencurian ternak di Pulau Sumba kembali menjadi perhatian serius. Persoalannya bukan semata bagaimana menangkap pelaku di lapangan, tetapi seberapa jauh aparat kepolisian mampu membongkar mata rantai di belakangnya—termasuk pihak yang diduga menerima, menampung, membeli atau memperjualbelikan ternak hasil kejahatan. 17/09/2026

Pertanyaan publik kini mengarah kepada empat wilayah hukum kepolisian di Pulau Sumba: Polres Sumba Timur, Polres Sumba Tengah, Polres Sumba Barat, dan Polres Sumba Barat Daya.

Apakah sudah ada strategi bersama untuk memastikan pelaku tidak dapat memanfaatkan batas wilayah kabupaten sebagai ruang untuk memindahkan ternak yang diduga hasil kejahatan?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan setelah sejumlah kasus pencurian ternak ditangani kepolisian dalam waktu berdekatan.

Di Sumba Timur, Polres menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencurian ternak di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu. Penyidik menyatakan perkara tersebut ditangani melalui tahapan laporan polisi, penyelidikan, pemeriksaan saksi hingga gelar perkara.

Tidak hanya itu, Polres Sumba Timur juga sebelumnya mengungkap perkara dugaan pencurian ternak lainnya melalui kerja sama Tim Buser Satreskrim dan Polsek Haharu.

Sementara itu, Polda NTT pada 15 September 2026 mengumumkan pengungkapan jaringan pencurian ternak yang menurut keterangan kepolisian berkaitan dengan wilayah Sumba Barat dan Sumba Tengah. Tiga tersangka diamankan, sementara seorang terduga pelaku meninggal setelah polisi menyatakan terjadi perlawanan ketika proses penangkapan.

Rangkaian peristiwa tersebut membuka pertanyaan yang lebih besar: apakah kasus-kasus pencurian ternak di Sumba hanya berdiri sendiri, atau terdapat pola perpindahan dan perdagangan ternak yang perlu ditelusuri lintas wilayah?

Penindakan terhadap pelaku lapangan tentu penting. Namun, pemberantasan pencurian ternak akan menghadapi tantangan lebih besar apabila pihak yang menerima atau memperdagangkan hasil kejahatan tidak ikut ditelusuri berdasarkan bukti yang cukup.

Karena itu, masyarakat membutuhkan penjelasan dari kepolisian mengenai strategi membongkar seluruh rantai kejahatan tersebut.

Empat Kapolres di Sumba perlu menjawab secara terbuka:

Pertama, apakah telah dibangun mekanisme koordinasi lintas-Polres untuk saling bertukar informasi mengenai laporan kehilangan ternak, identitas pelaku, kendaraan pengangkut, hingga dugaan jaringan perdagangan ternak hasil kejahatan?

Kedua, bagaimana polisi memastikan ternak yang diduga hasil pencurian tidak dapat dengan mudah dipindahkan dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya?

Ketiga, apakah penyidikan setiap kasus akan dikembangkan untuk menelusuri pihak yang diduga menerima, membeli, menampung atau menjual kembali ternak tersebut apabila bukti mengarah ke sana?

Keempat, apakah kepolisian memiliki pemetaan terhadap jalur distribusi dan wilayah yang dianggap rawan pencurian ternak?

Kelima, bagaimana koordinasi empat Polres apabila hasil penyidikan di satu kabupaten menemukan dugaan keterlibatan pihak yang berada di wilayah hukum Polres lain?

Keenam, apakah terdapat forum koordinasi khusus antara empat Polres untuk menangani dugaan kejahatan ternak lintas kabupaten?

Persoalan ini menyangkut langsung rasa aman masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada peternakan.

Peternak tidak hanya kehilangan hewan ketika terjadi pencurian. Mereka kehilangan hasil kerja, modal ekonomi keluarga, dan rasa aman untuk terus mengembangkan usaha ternaknya.

Karena itu, pendekatan pemberantasan tidak cukup berhenti pada penangkapan orang yang ditemukan di lokasi kejadian. Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti mengenai pihak lain yang terlibat, masyarakat tentu berharap seluruh peran tersebut ditelusuri sesuai hukum.

Terlebih, perkembangan terbaru di Sumba menunjukkan bahwa pengungkapan kasus dapat melibatkan lebih dari satu wilayah. Polda NTT menyebut pengungkapan jaringan pencurian ternak di Sumba Barat berkaitan dengan sejumlah laporan yang terjadi sejak 2022 hingga 2026.

Kapolres Sumba Timur, Kapolres Sumba Tengah, Kapolres Sumba Barat, dan Kapolres Sumba Barat Daya ditantang menjelaskan: apa strategi bersama untuk memastikan Pulau Sumba tidak menjadi ruang yang mudah dimanfaatkan untuk pencurian, pemindahan, penampungan, dan perdagangan ternak hasil kejahatan?

Apakah akan dibangun sistem pertukaran informasi lintas wilayah?

Apakah pengawasan terhadap lalu lintas ternak akan diperkuat?

Apakah setiap kasus akan dikembangkan hingga pihak yang diduga menjadi penerima atau penadah, apabila bukti penyidikan mengarah ke sana?

Dan yang paling penting:

Bisakah empat wilayah hukum kepolisian di Pulau Sumba bekerja dalam satu koordinasi sehingga pelaku tidak memiliki celah untuk memanfaatkan batas kabupaten?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap institusi maupun individu tertentu. Ini adalah pertanyaan kepentingan publik yang membutuhkan jawaban berdasarkan data, proses hukum, dan langkah konkret kepolisian.

Sebab masyarakat hanya menginginkan satu hal sederhana: dapat memelihara ternak dengan aman dan menikmati hasil kerja mereka sendiri.

BIARKAN SUMBA TUMBUH, MAJU, AMAN, DAN SEJAHTERA.

Piter Kabiro, Sumba Timur