Sumba Barat Daya, BTN, — 09/11/2025 – Kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di Pelabuhan Waikelo, Sumba Barat Daya (SBD), yang berhasil diungkap oleh aparat keamanan lebih dari setahun silam, kini kembali mencuat.
Sementara apresiasi tinggi layak diberikan kepada jajaran Danramil 1629-01/Laratama, keberanian pihak keamanan dalam menindak tegas mafia BBM tersebut kontras dengan lambannya tindak lanjut hukum dari otoritas terkait,sehingga memunculkan pertanyaan kritis publik mengenai kepastian hukum di SBD.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Pada 20 Agustus 2024, pukul 15.30 WITA, di Pelabuhan Waikelo, Desa Rada Mata, Kecamatan Kota Tambolaka, aparat Koramil 1629-01/Laratama SBD berhasil mengamankan puluhan jerigen berisi minyak tanah bersubsidi.
Penangkapan tangan ini menunjukkan adanya dugaan kuat penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Barang bukti berupa puluhan jerigen minyak tanah tersebut segera diangkut menggunakan truk patroli POLPP dan kendaraan Pick,uP L300 dan dibawa ke kantor Koramil Loura sebelum rencananya diserahkan kepada Pemda, yaitu Dinas Ekonomi dan Satpol PP, untuk kemudian diproses lebih lanjut di Polres Sumba Barat Daya.
*Jerat Hukum Sudah Jelas, Proses Hukum Masih Kabur*
Berdasarkan barang bukti yang sudah tertangkap tangan, para pelaku penimbunan sudah seharusnya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal ini secara tegas mengancam setiap pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
Ketentuan undang-undang yang jelas dan tegas ini merupakan landasan bagi penegakan hukum untuk segera memproses kasus ini. Namun, hingga saat ini, tidak ada kejelasan resmi mengenai perkembangan kasus, penetapan tersangka, maupun status barang bukti.
Keheningan ini menuai sorotan tajam publik.
Mengapa proses hukum tidak berjalan transparan dan cepat padahal bukti sudah diamankan?
Apakah tekanan atau intervensi tertentu menghambat penegakan hukum terhadap terduga mafia BBM?
Apakah tumpulnya penegakan hukum terhadap kasus vital ini menandakan ketiadaan kepastian hukum bagi masyarakat SBD?
*Pejabat Daerah Bungkam, Transparansi di Ujung Tanduk*
Upaya konfirmasi oleh media terkait tindak lanjut penyerahan barang bukti dan proses hukum menemui jalan buntu. Kepala Bagian Ekonomi Sumba Barat Daya, Ibu Misna Wati, memilih untuk menghindar dari pertanyaan awak media.
Saat dihubungi via telepon, Ibu Misna Wati hanya memberikan jawaban singkat dan menolak memberikan informasi lebih lanjut dengan dalih, “Ada ikut kegiatan.” Sikap bungkam dari pejabat kunci di Pemda ini justru memperparah kecurigaan publik dan menimbulkan pertanyaan besar.
Apakah Pemda SBD serius dalam memberantas mafia BBM, ataukah ada upaya ‘cuci tangan’ dari tanggung jawab untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas?
Dukungan masyarakat sangat krusial dalam menjaga keamanan, namun kerja sama solid antara warga dan aparat penegak hukum menjadi percuma jika penegakan hukum itu sendiri tidak memiliki taring dan kepastian. Sudah menjadi kewajaran bagi masyarakat untuk menuntut kejelasan dan tindakan tegas dari Polres Sumba Barat Daya dan Pemda SBD.
Kasus ini adalah ujian nyata bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak masyarakat atas BBM bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.Ke mana arah kasus penimbunan ini? Publik menanti jawaban yang tegas, bukan kebungkaman






