Manado, BTN — Sidang perdana kasus narkoba inisial DLG, di Pengadilan Negeri Manado dengan agenda bacaan Dakwaan oleh Jaksa penuntut umum,
Surat dakwaan nomor perkara PDM-51/Mnd/Enz.2/06/2025.
Tepatnya Senin , 21/07/2025 ,sekira pkl. 14.30 Wita di ruang sidang Pengadilan Negeri Manado, sidang di buka oleh Ketua Majelis Hakim dan Dua wakil majelis Hakim , di hadiri oleh Jaksa Penuntut Umum , Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa.
Dakwaan pertama bahwa Daupiet Lumi Giroth pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 Witaatau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 bertempat di samping SwalayanIndomaret Jalan Arnold Manonutu Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea, Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ” yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan 1 jenis shabu dalam bentuk bukan tanaman dengan percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika , perbuatan tersebut di lakukan terdakwa dwngan cara sebagai berikut.
Bahwa sebagaimana tersebut diatas, saksi Andri Triyawan dan saksi Vially Jeneldy Kasy, bersama Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut menerima informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa sering mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu sehingga saksi Andri Triyawan dan saksi Vially Jeneldy Kasy bersama Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut mengamankan terdakwa selanjutnya ditemukan barang bukti berupa 1 ( Satu) paket Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah handphon Oppo berwarna hitam dengan silicon Silver yqng disimpan diatas meja yang di jepit dengan seng yang berada di samping Rumah Terdakwa di Kelurahan Karombasan Selatan, Lingkungan 3 ,Kecamatan Wanea.
Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis Shabu dari saksi Stevie Dark Martin Pitoy ( yang didalam berkas perkara terpisah) melalui telp Via Whatsapp kepada saksi Stwvie Dark Marthin Pitoy dengan Nomor 0813 sekian-sekian, bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu kepada saksi Stevie Dark Martin Pitoy sebanyak 3 (Tiga) kali.
Petama pada hari Minggu 09 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 Wita sebanyak 1 ( Satu) paket dengan harga sebesar Rp. 1.900.000,- ( Satu Jutah Sembilan Ratus Ribuh Rupiah, pada hari senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar Pukul 23.00 Wita sebanyak 1 (Satu ) paket dengan harga sebesar Rp. 1.900.000,- ( Satu Jutah Sembilan Ratus Ribuh Rupiah), pada hari Rabu tanggal 12 Maret 20225 sekitar pukul 16.00. Wita sebanyak 3 (Tiga ) paket dengan harga sebesar Rp. 5. 700.000,- ( Lima Jutah Tujuh Ratus Ribuh Rupiah) bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut untuk di jual kepada teman dari terdakwa dan sebagian untuk di konsumsi oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa mengedarkan narkotika jenis shabu kepada saksi Rojel Kaunang sebanyak 2 (Dua ) kali, pertama pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sebanyak 1 (Satu) paket seharga Rp. 2.000.000,- ( Dua Jutah Rupiah), kedua pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sebanyak 3 (Tiga ) paket seharga Rp. 6.000.000,- ( Enam Jutah Rupiah), bahwa terdakwa menerima keuntungan sebesar Rp. 400.000,- ( Empat Ratus Ribuh Rupiah) dari Empat paket yang dijual terdakwa.
Bahwa terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara , dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan 1 jenis Shabu tanpa izin pihak berwenang, bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti kejahatan Narkoba tanggal 17 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Deny Katiandago selaku pimpinan PT. Pegadaian (Persero) , Pemimpin cabang Manado Selatan menerangkan bahwa 1 ( Satu Paket yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Shabu tersebut ditimbang 0, 13 ( Nol koma Tiga Belas) gram dan telah disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium sebanyak 0.05 Gram sehingga yang tersisah untuk pembuktian di Pengadilan adalah 0.08 ( Nol Koma Nol Delapan ) gram.
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 118/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 yqng dibuat dan ditandatangani oleh Hartanto Bisma, S.T., M.P.d selaku Kabid Labfor Polda Sulut di Manado menerangkan bahwa barang bukti 1 ( Satu ) ²bungkus plastih buram berisikan 1 ( Saru ) bungkus plastic Klip berisikan kristal berwarna putih dengan berat neto. 0400 gram, diberi nomor barang bukti 112/2025/NF atas nama terdakwa Daupoet Lumi Giroth adalah benar mengandung atau positif metafetamina dan terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Keseharan RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, perbuatan terdakwa Daupiet Lumi Giroth tersebut di atas sebagaimana di atur dan di ancam Pidana dalam pasal 112 ayat (1) Uau No 35 Tahun 2009 Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah di konfirmasi media ini ,Franky Ketua Tim penasehat Hukum terdakwa akan memberikan statement pekan depan.
Redaksi






