MUSI RAWAS UTARA BTN – Praktek pemborosan dan pembobolan kas daerah berskala masif kembali telanjang di lingkar tertinggi kekuasaan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kali ini, Sekretariat Daerah (Setda) yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) selaku motor birokrasi, tertangkap basah mengangkangi aturan demi meloloskan anggaran ganda (double budgeting) yang membebani keuangan daerah hingga Rp1.834.280.750 (Rp1,8 Miliar). 25/05/2026
Ironisnya, anggaran miliaran rupiah uang rakyat ini habis hanya untuk memanjakan fasilitas 54 unit kendaraan dinas roda empat milik para pejabat, melalui modus pemisahan anggaran yang menabrak aturan hukum nasional maupun daerah.
Modus Pecah Anggaran: Akal-akalan Belanja Pemeliharaan vs Duit BBM
Berdasarkan aturan saklek Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 108 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA 2024, aturan main pengelolaan aset sangat jelas:
Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas adalah paket lengkap. Nominal yang dianggarkan SUDAH TERMASUK biaya bahan bakar (BBM), servis rutin, perbaikan kerusakan, hingga pembelian ban.
Namun, dalam dokumen DPA/DPA-Perubahan di Setda Muratara, aturan ini sengaja atau tidak dikangkangi habis-habisan. Anggaran pemeliharaan justru sengaja “dipecah”. Biaya servis dan ban dianggarkan tersendiri, sementara duit BBM kembali disedot melalui pos anggaran terpisah, yaitu Belanja Bahan Bakar dan Pelumas. Alhasil, negara harus membayar dua kali untuk fasilitas yang sama!
Dalih Memalukan: Pejabat Teras BPKAD dan PPTK Mengaku “Tidak Paham” Aturan
Bobroknya kompetensi pejabat di Kabupaten Muratara kian benderang setelah dilakukan pemeriksaan oleh auditor negara. Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Anggaran BPKAD bersama PPTK Belanja Pemeliharaan di Setda mengeluarkan dalih klasik yang sangat memalukan: Mereka mengaku TIDAK PAHAM bahwa biaya pemeliharaan itu sudah mencakup uang BBM.
Publik pun meradang. Bagaimana mungkin seorang Kepala Bidang Anggaran di instansi sekrusial BPKAD dan seorang PPTK di Sekretariat Daerah tidak memahami Perpres dan Perbup yang menjadi kitab suci mereka dalam menyusun anggaran? Ketidakpahaman atau pura-pura buta ini telah sukses merampok hak rakyat senilai Rp1,8 Miliar dari APBD.
Sekda Bermata Dua: Gagal Jadi Pengguna Anggaran sekaligus Mandul sebagai Ketua TAPD
Skandal anggaran ganda ini menuding langsung hidung Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai aktor utama yang bertanggung jawab penuh atas kebocoran ini. Sekda dinilai melakukan “dosa birokrasi” berlapis:
Gagal Sebagai Pengguna Anggaran (PA): Secara ugal-ugalan meloloskan perencanaan anggaran belanja pemeliharaan yang menabrak Standar Biaya Masukan Perbup.
Mandul Sebagai Ketua TAPD: Selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekda terbukti total buta pengawasan, gagal mengevaluasi usulan anggaran, serta ceroboh dalam memverifikasi rancangan DPA dan DPPA di lingkungannya sendiri.
Rakyat Muratara Menuntut Sanksi: Jangan Cuma Janji “Diperbaiki di Masa Depan”!
Meskipun Sekda Muratara menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji akan melakukan perbaikan di masa yang akan datang, hal itu dianggap sebagai pemanis bibir demi meredam kemarahan publik.
”Ini bukan sekedar kelalaian administrasi, ini adalah bentuk nyata dari bobroknya mentalitas pemborosan anggaran demi kenyamanan pejabat berfasilitas mewah! Uang Rp1,8 Miliar itu harusnya bisa membangun fasilitas publik, bukan malah habis menguap akibat pejabatnya pura-pura bodoh terhadap aturan. Bupati harus memberikan sanksi tegas, copot pejabat BPKAD yang tidak kompeten, dan audit seluruh SKPD di Muratara karena modus dobel anggaran ini diduga kuat juga terjadi di dinas lain!” kecam para aktivis dan pengamat kebijakan daerah. (Tim/Red)






