BANGGAI KEPULAUAN, BTN – Harapan masyarakat untuk melihat transparansi dalam pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) kembali tercoreng oleh dugaan skandal korupsi yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. 04/10/2025
Dugaan penyalahgunaan anggaran yang melibatkan Kepala Desa Luk, Kecamatan Peling Tengah, Abdul Hamid Galus, dilaporkan telah mengendap dan dinilai “membeku” di tangan DPRD Bangkep.selama
BPD: Laporan Resmi Sejak 2021, Indikasi Program Fiktif Jelas
Kasus ini bermula dari langkah berani Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Luk yang secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2019 dan 2020.
Laporan tersebut, yang teregistrasi dalam surat bernomor 420/12/BPD-LUK/PELTENG/2021 tertanggal 16 Agustus 2021 dan ditujukan kepada Ketua DPRD Banggai Kepulauan di Salakan, secara terang-terangan menuding adanya penyelewengan.
Investigasi internal BPD mengungkapkan setidaknya tiga poin krusial yang mengindikasikan adanya kerugian negara yang signifikan:
*Pengelolaan Anggaran yang Senyap:
*
BPD menyoroti praktik pengelolaan Dana Desa yang tidak transparan, mengabaikan prinsip akuntabilitas publik yang wajib dipenuhi oleh seorang kepala desa.
Proyek ‘Siluman’:
Ditemukannya sejumlah program dan kegiatan yang dianggarkan namun diduga fiktif, tidak dilaksanakan, atau tidak jelas pemanfaatannya di lapangan. Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk kepentingan dan kebutuhan nyata masyarakat desa.
Kerugian Ratusan Juta: Akumulasi dari kegiatan fiktif dan pemanfaatan yang menyimpang tersebut diperkirakan berpotensi besar merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah, yang merupakan hak vital masyarakat Desa Luk.
Mengapa Kasus Berjalan di Tempat?
Meskipun laporan resmi telah diserahkan kepada lembaga legislatif setempat dan seharusnya diteruskan ke APH – baik itu Kejaksaan maupun Kepolisian – kasus dugaan korupsi Dana Desa ini terkesan berjalan di tempat.
Sejak laporan dilayangkan pada 2021 hingga kini, tidak ada kejelasan mengenai status penyelidikan atau penyidikan.
”Ini adalah dana rakyat. Dana yang digelontorkan negara untuk memajukan desa. Ketika ada temuan dugaan penyelewengan ratusan juta dan laporannya sudah jelas, mengapa DPRD tidak buat satu penegakan dan diteruskan ke pengegak hukum seolah mati suri?” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, mencerminkan kekecewaan publik.
“Sekarang ini diminta DPRD Harus sigap teruskan ke APH dan APH harusnya sigap jika sudah Ditayangkan dimedia Online,itu jalan masuk untuk di ditindaklanjut. Jangan sampai masyarakat beranggapan ada ‘angin’ perlindungan di balik lambatnya proses ini.”
Kemana komitmen pemberantasan korupsi di Bangkep?
Pertanyaan ini menjadi dan mendesak. mengingat UU Desa menempatkan kepala desa sebagai pengelola anggaran besar, yang harus diawasi ketat.
Desakan Keras: APH Jangan Biarkan Akuntabilitas Terkubur
Situasi yang ‘membeku’ ini memicu desakan keras dari berbagai pihak agar Aparat Penegak Hukum (APH) di Banggai Kepulauan segera bertindak.
Publik menuntut agar Kejaksaan dan Kepolisian segera mengambil alih, membuka kembali berkas kasus, dan melakukan penyelidikan yang tuntas, terbuka, dan profesional.
Lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah desa dan lembaga penegak hukum itu sendiri.
Keadilan harus ditegakkan, dan pertanggungjawaban atas uang rakyat harus diusut tanpa pandang bulu, demi menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap rupiah yang dialirkan ke desa.
Masyarakat Desa Luk berhak mendapatkan jawaban dan kejelasan, bukan kebungkaman yang berlarut-larut.
Kinerja APH dalam menangani kasus ini akan menjadi ujian nyata integritas mereka dalam memberantas korupsi di tingkat akar rumput.






