Scroll Untuk Lanjut Membaca

SBD, BTN — Aroma amis dugaan korupsi dana desa kian menyengat di Desa Mali Iha, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Anggaran fantastis senilai Rp 77.897.250 yang dialokasikan untuk Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum tahun anggaran 2023 diduga lenyap tanpa jejak. 16/11/2025

​Puncak kekecewaan masyarakat meledak pada 25 Maret 2024, ketika tiga orang tokoh masyarakat sekaligus calon penerima manfaat, didampingi langsung oleh Ketua BPD Desa Mali Iha, Ibu Intan, mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten SBD. Kedatangan mereka bukan yang pertama, namun kali ini mereka datang dengan satu pertanyaan tajam yang menusuk.

*Mengapa Audit Inspektorat Mandul?
​Janji Palsu Sang Kades dan Lubang WC yang Menganga*

​Tiga warga penerima bantuan,David Holo, Petrus Pati Horo, dan Yusuf Radu Bani. menceritakan kebobrokan Kepala Desa Mali Iha, Marthen Gheda Duni, yang seolah mempermainkan nasib rakyatnya.

​”Kami sudah disuruh gali lubang WC. Galian sudah selesai, siap untuk dipasang, tapi kepala desa tidak kunjung memberikan material. Berulang kali kami datang, jawabannya selalu sama.tunggu selesai pemilihan legislatif baru material diturunkan,” tutur salah satu warga dengan nada geram.

​Janji itu tak pernah terwujud. Hingga mereka memutuskan mengadu ke Inspektorat, para warga meyakini bahwa anggaran untuk WC sehat tahun 2023 sudah “habis” di tangan sang Kades. Bukan untuk WC sehat,

Ketua BPD, Ibu Intan, menambahkan bahwa sejumlah pemasangan meteran listrik tahun 2023 pun belum tuntas.
​”Kepala Desa Mali Iha ini tidak memperhatikan masyarakatnya, bahkan saya sebagai Ketua BPD pun tidak pernah dilibatkan dalam segala kegiatan desa,” tegas Ibu Intan, menandaskan adanya dugaan praktik pengelolaan dana desa yang tertutup dan sewenang-wenang.

​ *”Apa Ada Kepala Desa Emas dan Perak?”*

​Aduan kali kedua ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk menuntut ketegasan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) SBD. Mereka mendesak agar Inspektorat segera turun ke Desa Mali Iha untuk melakukan audit/pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

​Namun, yang paling memantik kritik pedas adalah standar ganda penanganan kasus di SBD.
​”Apa bedanya kepala desa yang lain masuk penjara dan yang ini dibiarkan? Apa ada Kepala Desa EMAS? Apa ada Kepala Desa PERAK dan PERUNGGUH? Sehingga yang Perak dan Perungguh dibuihkan?

Asas adil dan merata sebagai pemerintah harus diutamakan,” seru para warga dengan keras, mempertanyakan integritas dan profesionalisme Inspektorat SBD dalam menegakkan keadilan.
​Inspektorat Diujung Tanduk:

​Kepala Desa Marthen Gheda Duni kini berada di ujung tombak pengawasan, namun sorotan tajam justru tertuju pada Inspektorat. Saat pengaduan diterima oleh pembantu inspektorat dan staf bagian penerimaan pengaduan, janji klasik pun terlontar. Inspektorat akan turun melakukan pemeriksaan “habis Lebaran”.

​Masyarakat Desa Mali Iha, melalui Ketua BPD, kini menanti dengan sabar dan penuh curiga. Janji ini adalah ujian berat bagi Inspektorat Kabupaten SBD. Jika audit kembali berlarut-larut atau temuan kasus ini “diuapkan,” maka tudingan bahwa “Kedok Inspektorat Terbuka” karena melindungi Kepala Desa tertentu akan terbukti benar.segingga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan daerah.

​Publik menanti, apakah Inspektorat SBD akan bertindak tegas sesuai asas keadilan, atau justru mengukuhkan citra sebagai lembaga yang tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Akankah Kades Mali Iha diproses, ataukah ia termasuk kategori “Kepala Desa Emas” yang kebal hukum?
​Pertanyaan Kritis untuk Inspektorat SBD:
​Mengapa audit terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 senilai Rp 77.897.250 belum tuntas hingga Maret 2024?

​Apakah ada unsur kesengajaan dalam menunda audit hingga “habis Lebaran” untuk mendinginkan atau bahkan menghilangkan jejak kasus ini?

​Bagaimana Inspektorat menjamin asas keadilan bagi Kades yang dilaporkan, mengingat adanya keluhan tentang standar ganda penanganan kasus korupsi dana desa di SBD?