LUWUK – BTN 19/04/2026-Kabut tebal dugaan praktik kolusi menyelimuti kawasan Pasar Simpong. Sebuah orasi rakyat bertajuk “Rakyat Menggugat” baru saja meledak, menelanjangi carut-marut tata kelola pasar yang kini dituding sebagai proyek “Begal Administratif”. Berikut adalah 12 poin krusial hasil investigasi lapangan dan tuntutan rakyat.
Dalam orasinya yang menggelegar, Risal Al Arwie menegaskan bahwa penolakan bukan sekedar wacana. Warga RT 07 dan RT 08 Kelurahan Simpong secara bulat menyatakan Perang Terbuka terkait portal yang ada keterlibatan pihak ketiga. “Pasar ini milik rakyat, bukan milik pemodal yang datang membawa surat tugas cacat hukum!” tegas Risal.
Seluruh komunitas pedagang Pasar Simpong menolak keras skema pengelolaan oleh pihak swasta. Masuknya pihak ketiga dianggap sebagai upaya sistematis untuk memeras keringat pedagang kecil demi mengisi pundi-pundi korporasi yang tidak memiliki kaitan historis dengan tanah Banggai.
Pembangunan portal pasar yang dikerjakan pada malam hari menjadi bukti nyata matinya transparansi. Tindakan “pencurian” ruang publik di saat warga terlelap ini mencerminkan ketakutan oknum pejabat akan pengawasan publik, sebuah pelanggaran etika birokrasi yang sangat memuakkan.
Massa aksi dengan lantang menyebut Pemda Banggai saat ini sedang dalam kondisi “Mati Suri”. Bupati dinilai kehilangan kepekaan sosial dan lebih memilih menjadi “pelayan” bagi kepentingan investasi bodong ketimbang menjadi pelindung bagi pedagang tradisional yang sedang sekarat.
Secara teknis, tata ruang Pasar Simpong diduga telah dikomersialisasi secara ilegal. Pengabaian terhadap Perpres No. 112 Tahun 2007 mengenai penataan pasar tradisional membuktikan bahwa Pemda Banggai sengaja menciptakan konflik kepentingan demi keuntungan finansial sesaat.
Keterlibatan PT Oliver Sukses Bersama dalam pengelolaan parkir dituding sebagai “penumpang gelap” dalam APBD. Tanpa sosialisasi dan proses tender yang akuntabel, kerjasama ini diduga kuat merupakan hasil “kongkalikong” di meja gelap Dinas Perhubungan.
Langkah Dishub yang melompat tanpa persetujuan DPRD Banggai adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. UU No. 23 Tahun 2014 mewajibkan setiap kebijakan publik yang berdampak luas harus melalui persetujuan wakil rakyat, bukan diputuskan secara sepihak bak penguasa absolut.
Portal beton yang dibangun tanpa papan proyek (Melanggar PP No. 12 Tahun 2019) bukan sekedar penghalang kendaraan, melainkan simbol arogansi kekuasaan. Ini adalah upaya isolasi ekonomi yang memaksa pedagang tunduk pada sistem retribusi ilegal yang mencekik.
Permendag Nomor 18 Tahun 2022 yang seharusnya menjadi pelindung pasar tradisional justru dikangkangi. Pemda Banggai sengaja membiarkan pasar modern mencaplok zona ekonomi rakyat, sebuah pengkhianatan terhadap semangat ekonomi kerakyatan.
Ketiadaan publikasi RLPPD sesuai PP No. 13 Tahun 2019 menjadi indikator kuat adanya penyimpangan anggaran yang sedang disembunyikan. Rakyat menuntut kejujuran. Berapa nilai kontrak portal tersebut dan ke mana larinya uang retribusi selama ini?
Ikatan Generasi Muda Kelurahan Simpong (IKGMS) menegaskan tidak akan mundur sejengkal pun. Mereka memposisikan diri sebagai barikade terakhir melawan mafia proyek yang mencoba merampas hak-hak dasar warga di wilayah Simpong Luwuk.
Draf rilis ini ditutup dengan peringatan keras bagi Bupati Banggai,Batalkan proyek portal siluman dan usir pihak ketiga dari Pasar Simpong, atau hadapi gelombang massa yang akan melumpuhkan roda pemerintahan. “Keadilan harus tegak, walau langit harus runtuh!”
Redaksi: Berantastipikornews.co.id
Laporan: Tim Investigasi Sulawesi Tengah






