PATI – BTN 30-12/2025-Praktik penambangan galian C yang diduga ilegal di Desa Godo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, kian merajalela. Aktivitas yang secara terang-terangan mengeksploitasi lereng Gunung Kendeng ini seolah menjadi zona kebal hukum. Ironisnya, seorang oknum aparat justru muncul ke permukaan sebagai “benteng” aktivitas tersebut dengan dalih menjalankan instruksi pimpinan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Berlandaskan dalih percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP), armada truk hilir mudik mengangkut material tanah urug untuk diperjualbelikan ke berbagai wilayah. Saat dikonfirmasi, oknum aparat yang diduga menjadi “beking” utama justru memberikan pernyataan provokatif. Ia mengeklaim bahwa tindakannya memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk merujuk pada Permenhan Tahun 2012 tentang bantuan TNI kepada Pemerintah Daerah.

​”Sesuai instruksi Presiden dan atas dasar percepatan pembangunan KMP… maka akan kami gunakan potensi yang ada. Jangankan tanah, gedung tingkat 10 bisa kami ambil alih jika dibutuhkan,” tegas oknum tersebut dengan nada tinggi, seolah-olah berada di medan perang daripada dalam koridor hukum pertambangan.

​Meski diklaim sebagai bentuk bantuan, fakta di lapangan menunjukkan adanya transaksi komersial. Berdasarkan pengakuan para sopir truk, satu unit dump truk tanah dihargai Rp180.000.

​Pihak pengelola berdalih bahwa nominal tersebut bukanlah harga jual tanah, melainkan “ganti ongkos alat berat”. Alibi ini dinilai banyak pihak sebagai upaya retoris untuk menghindari jerat hukum pidana pertambangan tanpa izin (IUP).

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan tanpa izin resmi adalah tindak pidana, terlepas dari apa pun alasan atau terminologi biaya yang digunakan.

​Pencatutan Permenhan No. 30 Tahun 2012 oleh oknum tersebut dinilai sangat melenceng. Dalam aturan itu disebutkan secara eksplisit bahwa pengerahan sarana TNI harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan wajib memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Apakah “instruksi pimpinan” dapat melegitimasi perusakan lingkungan di zona konservasi Kendeng?

Apakah regulasi pertambangan (Galian C) tidak lagi berlaku jika dihadapi oleh oknum berseragam?

​Di mana posisi Aparat Penegak Hukum (APH) saat lereng Kendeng dipreteli secara ilegal di depan mata?

​Sikap “pasang badan” oknum tersebut dengan narasi “darah dan nyawa untuk pimpinan” mengindikasikan adanya arogansi sektoral yang menabrak supremasi hukum. Publik kini menanti keberanian Kapolres Pati dan jajaran terkait untuk menindak tegas praktik galian C ilegal di Desa Godo ini.

​Jangan sampai slogan “Hukum adalah Panglima” hanya menjadi hiasan bibir, sementara di lapangan, hukum justru bertekuk lutut di bawah tekanan kelompok kuat yang merasa memiliki mandat absolut di atas undang-undang.

Publisher red