Palu, BTN — 26 November 2025 – Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah menyatakan akan segera melayangkan gugatan praperadilan menyusul terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) oleh PT Bintang Delapan Wahana (PT BDW). SP3 tersebut, yang dikeluarkan pada 24 Oktober 2025 berdasarkan rekomendasi Bareskrim Polri, dinilai YAMMI sebagai bentuk “manipulasi fakta hukum” yang tidak boleh dibiarkan.
Direktur Kampanye YAMMI Sulteng, Africhal Khamane’i, menegaskan bahwa penghentian penyidikan ini mengabaikan bukti-bukti yang sudah jelas. “Bagaimana mungkin IUP yang diterbitkan Pemda Konawe Utara kemudian diakomodir dan digunakan di wilayah Sulawesi Tengah? Ini jelas pemalsuan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Africhal.
KETERKAITAN SKANDAL: DARI PEMALSUAN IUP HINGGA BANDARA ILEGAL
Kasus ini menjadi semakin krusial lantaran PT BDW merupakan bagian dari konsorsium besar yang terafiliasi dengan PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP). Saat ini, PT IMIP sendiri tengah menjadi sorotan nasional terkait skandal bandara ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan Bea Cukai dan Imigrasi.
”Kasus PT BDW bukan berdiri sendiri. Ini bagian dari pola sistemik pelanggaran hukum pertambangan yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar yang merasa kebal hukum,” ujar Africhal. Ia menambahkan, di saat bangsa sedang berbenah mengungkap anomali kedaulatan seperti yang diisyaratkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin tentang “Tidak boleh ada Republik di dalam Republik”, kasus pemalsuan dokumen yang jelas-jelas merugikan negara justru dihentikan.
BUKTI HUKUM DIABAIKAN: TERSANGKA SEMPAT DITAHAN
Kasus dugaan pemalsuan dokumen IUP PT BDW ini dilaporkan oleh PT Artha Bumi Mining pada 13 Juli 2023. Pemalsuan diduga menyasar Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 tertanggal 3 Oktober 2013, yang digunakan untuk memindahkan lokasi IUP secara ilegal dari Kabupaten Konawe ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kesereiusan kasus ini sempat terlihat jelas ketika Polda Sulteng bahkan telah menetapkan tersangka berinisial FMI sejak 13 Mei 2024 dan menahannya pada Juli 2024. Bareskrim Polri pun sempat melakukan gelar perkara khusus pada 12 Juni 2024. Namun, semua proses ini diakhiri dengan SP3.
”Tersangka sudah ditetapkan dan ditahan, Bareskrim sudah turun tangan. Tidak ada alasan logis untuk menghentikan perkara ini,” pungkas Africhal.
KERUGIAN NEGARA DAN ANCAMAN OLIGARKI
YAMMI Sulteng mencatat, pemalsuan dokumen IUP oleh PT BDW telah menyebabkan tumpang tindih wilayah pertambangan dengan lima perusahaan lain, termasuk PT Artha Bumi Mining yang mengalami kerugian. Selama 10 tahun terakhir, PT Artha Bumi Mining tidak dapat berkontribusi kepada negara akibat perbuatan PT BDW.
YAMMI Sulteng mencurigai adanya tekanan dan intervensi mengingat besarnya kepentingan ekonomi yang terlibat dalam konsorsium ini. “Negara tidak boleh kalah dengan oligarki tambang yang menginjak-injak hukum,” tegas Africhal, mengingatkan kembali kekhawatiran Presiden Prabowo tentang kebocoran sektor pertambangan.
YAMMI kini siap membuktikan di pengadilan bahwa penghentian penyidikan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, demi menegakkan kedaulatan negara dan keadilan.






