MASAMA, BANGGAI, 30 November 2025 — Keputusan mendadak Polres Banggai untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan penggunaan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) palsu oleh Kepala Desa Minangandala memicu kemarahan publik. 2/12/2025
Keputusan ini dinilai inkonsisten dan mencederai marwah institusi, sebab sebelumnya aparat telah secara resmi menyatakan Kades tersebut terbukti bersalah.
Kasus pidana murni yang sudah diumumkan terbukti oleh aparat penegak hukum kini seolah menguap tanpa jejak, memunculkan dugaan kuat adanya “transaksi keadilan” dan mempertanyakan integritas Polres Banggai.
*Hukum Diabaikan.Delik Pidana Murni Dihentikan Hanya Karena Pencabutan Laporan*
Skandal ini bermula ketika Polres Banggai mengambil tindakan tegas dan bahkan sempat menahan Kepala Desa Minangandala.
Puncaknya, dalam konferensi pers, AKP Tio Tondi yang menjabat Kasat Reskrim saat itu, secara tegas menyatakan bahwa, “Kades Minangandala terbukti melakukan pelanggaran dengan menggunakan SKHUN milik orang lain.”
Pernyataan ini adalah penegasan hukum. SKHUN palsu merupakan kejahatan pidana murni (delik biasa), yang wajib diproses negara karena menyangkut integritas jabatan publik,bukan delik aduan yang bisa gugur hanya karena pelapor menarik laporannya.
Namun, fakta mengejutkan terjadi. Begitu pelapor mencabut laporannya, kasus ini langsung dihentikan, dan Kades tersebut bebas kembali memimpin. Publik menilai, Polres Banggai telah menjilat ludah sendiri dan mengabaikan semua bukti yang pernah diumumkan di hadapan masyarakat.
”Ini adalah penghinaan terhadap akal sehat masyarakat. Kades yang sudah terbukti cacat legalitas akademik kini dibiarkan menjabat. Kami menuntut kasus ini dibuka kembali segera, atau publik akan menilai Polres Banggai telah terjerat dalam praktik ‘transaksi keadilan’,” tegas Hermanius Burunaung, Ketua Umum Persatuan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju, dengan nada keras.
Kapolda Sulteng Dituntut Turun Tangan!
Menanggapi skandal yang melukai kepercayaan publik ini, akademisi hukum ternama, Prof. Dr. KH Sutan Nasional, PhD., mendesak intervensi langsung dari pimpinan tertinggi kepolisian daerah.
”Saya minta Yth. Bapak Kapolda Sulteng Perintahkan Kapolres Banggai Sidik ungkap tuntaskan secara terang benderang agar hukum itu nyata adanya. Yang salah mendapat sanksi semestinya,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
publik mendesak Polres Banggai untuk segera membuka kembali penyidikan. Kegagalan menindaklanjuti kejahatan yang sudah terang-terangan diumumkan ini akan menjadi noda hitam bagi Korps Bhayangkara di Banggai.
Buktikan bahwa hukum di Banggai tidak tumpul dan tidak bisa dibeli, atau publik akan semakin yakin.ada ‘deal’ yang lebih kuat dari hukum di Polres Banggai.
Redaksi.






