Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bangkep, BTN, 04 Oktober 2025 — Integritas rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Banggai Kepulauan (Bangkep) telah dikhianati! Kasus ini bukan lagi rumor, melainkan indikasi kuat kejahatan sistemik yang memungkinkan Ahyudin Yunus, mantan Kepala Desa Pelinglalomo, melenggang mulus ke kursi Guru PPPK di SMP Negeri 1 Buko.

Publik menuntut Polres Bangkep segera bertindak, sebab terkuaknya fakta bahwa Ahyudin Yunus diduga menggunakan manipulasi data Dapodik tahun 2016 sebagai ‘tiket tol’ ilegal untuk meloloskan diri.

*Titik Nol Kecurangan: Masa Kerja Fiktif Sejak 2016*

Inti dari skandal ini berpusat pada klaim masa kerja honorer yang konon sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sejak 2016.Pakar hukum yang getol dibangkep, Muhammad Saleh Gasin SH MH, menyatakan ini adalah kejahatan data paling serius dan pengkhianatan terhadap ribuan honorer jujur

“Ini bukan sekadar surat keterangan palsu. Ini adalah tindakan kriminal yang menyuntikkan data palsu ke dalam sistem resmi kementerian. Bagaimana bisa seorang yang baru lepas jabatan Kepala Desa tiba-tiba memiliki rekam jejak guru honorer yang rapi sejak 2016?

Ini adalah ‘Jalur Neraka’ yang didesain oleh oknum di Bangkep,” tegas Saleh

Data resmi GTK Kemendikbud, yang diverifikasi oleh redaksi, menunjukkan Ahyudin Yunus berstatus Guru Agama Islam di SMP Negeri 1 Buko, dengan TMT Tugas 2024-03-01 dan Status Kepegawaian PPPK. Namun, kecurigaan muncul dari informasi yang menunjukkan akun SIMPKB Ahyudin Yunus terbit sejak 01 Jan 2016, sebuah sinkronisasi waktu yang terlampau sempurna dan mencurigakan sebagai modal mutlak untuk bypass seleksi.

Kadis Pendidikan Sempat “Bungkam”, Lalu Lemparkan Jawaban Ambigu
Dalam upaya konfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Bangkep dan Kepala Sekolah SMPN 1 Buko awalnya memilih tutup mulut dan bisu total terhadap media, memicu dugaan kuat adanya Obstruction of Justice.

Setelah desakan publik memanas, Kepala Dinas Pendidikan Bangkep akhirnya memberikan respons yang justru memperkuat kecurigaan manipulasi data. Saat ditanya oleh Redaksi

“Yang saya mau tanyakan Pak Kadis, rekomendasi sejak beliau menjadi tenaga honorer?”

Kepala Dinas Pendidikan justru memberikan jawaban yang tidak langsung dan mengambang, mengarahkan pertanyaan kembali ke internal, senada dengan Kepala BKD Bangkep yang ‘melempar bola panas’ kepada Kabid Pengadaan.

Ini secara tersirat menunjuk pada pejabat internal yang disinyalir menjadi ‘pintu masuk’ atau pihak yang mengeluarkan surat keterangan honorer fiktif,sebuah clue vital bagi penegak hukum.

*Tuntutan Mendesak: Audit Forensik dan Pemeriksaan Maraton Tanpa Ampun!*

_*Integritas rekrutmen abdi negara di Bangkep telah hancur!*_

Publik mendesak Polres Bangkep untuk segera menggelar aksi cepat, tegas, dan tanpa kompromi:

AUDIT FORENSIK SISTEM TOTAL: Bongkar log data Dapodik Ahyudin Yunus sejak 2016. Cari dan tangkap IDENTITAS OPERATOR yang bertanggung jawab atas entri data ilegal ini.

PERIKSA MARATON: Segera panggil Ahyudin Yunus, dan periksa secara maraton Kepala Sekolah SMPN 1 Buko, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kabid Pengadaan BKD. Usut tuntas alur pemalsuan surat dan manipulasi data.

HUKUM PIDANA OBSTRUCTION OF JUSTICE:

Usut tuntas keengganan Kepala Sekolah dan Kadis Pendidikan sebagai upaya perlindungan terhadap kejahatan.
Jika manipulasi ini terbukti, KELOLOSAN PPPK HARUS DIBATALKAN dan SEMUA PEJABAT TERLIBAT HARUS DIPROSES PIDANA! Penegak hukum harus bertindak cepat, atau kepercayaan publik akan hancur lebur di Bangkep.