HULU SUNGAI SELATAN, BTN – Tabir gelap menyelimuti aktivitas pertambangan PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Berdasarkan bedah dokumen mendalam dan penelusuran riwayat administrasi pertanahan, perusahaan raksasa ini diduga kuat tengah mempertontonkan praktik “penambangan di atas luka rakyat”. Aktivitas pengerukan batubara disinyalir berlangsung secara ilegal di atas lahan bersertifikat sah milik warga, sebuah tindakan yang tidak hanya menabrak logika keadilan, tapi juga membentur tembok tebal UU Minerba dan KUHP. 13/05/2026
Konflik ini memanas seiring terungkapnya fakta bahwa PT AGM beroperasi di atas lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00695 dan 01267. Meski melalui kuasa hukumnya, Suhardi, perusahaan berkali-kali melontarkan narasi “sesuai prosedur”, namun fakta dokumen berbicara sebaliknya. Klaim PT AGM kini berdiri di atas pasir hisap setelah fondasi administrasi mereka di tingkat desa runtuh total, meninggalkan lubang besar dalam legalitas operasional mereka di lapangan.
Pemerintah Desa Madang telah mengambil langkah progresif dengan mengeluarkan surat resmi tertanggal 16 September 2025 yang mencabut registrasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPF-BT) tahun 2018. Pencabutan ini adalah pengakuan dosa administratif masa lalu akibat ditemukannya tumpang tindih kepemilikan. Dengan jatuhnya surat desa tersebut, maka “tiket” masuk PT AGM ke lahan tersebut secara otomatis hangus di mata hukum.
Berdasarkan asas contrarius actus dan mandat UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pembatalan surat desa tersebut berakibat fatal,seluruh dokumen yang selama ini dijadikan tameng oleh PT AGM dinyatakan batal demi hukum (null and void). Secara legalistik, keberadaan PT AGM di atas lahan tersebut saat ini tak ubahnya seperti tamu tak diundang yang memaksa masuk ke pekarangan orang lain tanpa izin yang sah.
Namun, alih-alih menghentikan alat berat, pengerukan batubara dikabarkan masih terus menderu, seolah-olah hukum adalah hiasan belaka. Tindakan membandel ini membawa PT AGM masuk ke dalam pusaran pelanggaran Pasal 135 dan Pasal 136 UU Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba). Aturan tersebut secara eksplisit mewajibkan pemegang izin tambang untuk merampungkan urusan hak atas tanah dengan pemilik SHM sebelum sejengkal tanah pun digali. Tanpa pelepasan hak, aktivitas tersebut adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
Jika nekat berlanjut, bayang-bayang Pasal 158 UU Minerba kini mengintai korporasi ini. Ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda fantastis sebesar Rp 100 miliar bukan sekedar gertakan sambal, melainkan konsekuensi logis bagi siapa saja yang melakukan penambangan tanpa legalitas yang utuh. Publik kini menanti, apakah hukum akan tajam ke bawah namun tumpul ke arah korporasi, ataukah keadilan benar-benar akan ditegakkan di bumi Hulu Sungai Selatan.
Sorotan tajam juga diarahkan pada peran aparatur negara di daerah. Patut diduga, ada “main mata” atau pembiaran yang dilakukan oknum di tingkat desa hingga ATR/BPN Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Jika pejabat berwenang sengaja menghambat pelayanan bagi pemilik SHM atau justru menjadi “pelayan” bagi kepentingan korporasi, maka jeruji besi Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan telah menanti dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Lebih mengerikan lagi, jika tindakan pembiaran atau fasilitasi terhadap PT AGM ini terbukti memberikan keuntungan melawan hukum bagi korporasi dan merugikan keuangan negara atau hak masyarakat, maka jerat Pasal 3 UU Tipikor bisa menjadi akhir dari karir para pejabat terkait. Ancaman maksimal 20 tahun penjara adalah harga yang sangat mahal untuk sebuah pengabdian yang salah alamat kepada pengusaha, bukan kepada rakyat.
Penting untuk diingat bahwa SHM adalah kasta tertinggi dalam kedaulatan agraria berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960. Kepentingan bisnis, sebesar apa pun investasinya, tidak boleh dan tidak akan pernah bisa menganulir hak milik warga negara yang dilindungi undang-undang. Memaksakan kehendak di atas lahan milik orang lain adalah tindakan primitif yang dibungkus dengan jubah korporasi modern.
Secara material, aktivitas PT AGM saat ini memenuhi unsur penyerobotan lahan sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP. Pembatalan surat dari Pemerintah Desa Madang menjadi bukti otentik bahwa tidak ada lagi hubungan hukum antara perusahaan dengan lahan tersebut. Setiap gram batubara yang keluar dari sana saat ini mengandung aroma pelanggaran hukum yang sangat menyengat dan tidak boleh dibiarkan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Ketegasan aparat kepolisian dan kejaksaan kini diuji. Apakah mereka akan menjadi garda terdepan pelindung hak rakyat, atau sekedar menjadi penonton dalam sengketa yang timpang ini? Kasus PT AGM di Hulu Sungai Selatan ini bukan sekedar urusan sengketa tanah biasa, melainkan ujian bagi integritas penegakan hukum minerba di Indonesia yang seringkali dianggap berpihak pada pemilik modal besar.
Sesuai dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi menjunjung tinggi asas cover both sides. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi manajemen PT AGM, pejabat ATR/BPN Kabupaten Hulu Sungai Selatan, maupun Pemerintah Desa Madang untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi atas temuan dokumen ini. Transparansi adalah kunci agar publik mendapatkan informasi yang jernih dan berimbang.
Seluruh tanggapan resmi dari pihak terkait akan kami muat secara utuh pada kesempatan pertama. Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, karena suara rakyat yang tertindas oleh deru mesin tambang layak untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya di negeri hukum ini.
Publisher,red Tim






