SANGIHE – BTN 13/05/2026-Integritas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara kini berada di titik nadir. Dugaan praktik “putar bale” atau pembohongan publik menyeruak setelah rilis resmi otoritas yang menyatakan nihilnya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di lokasi tambang Binebas Bowone justru dipatahkan oleh temuan lapangan yang amat kontras dan memalukan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Klaim sepihak dari Kepala Kantor Imigrasi Sangihe, Saudara Ratag, bersama jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut, memicu gelombang mosi tidak percaya yang masif. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa otoritas diduga sengaja “menutup mata” dan menyumbat telinga terhadap fakta benderang bahwa aktivitas warga negara asing masih berlangsung subur di area tambang penuh kontroversi tersebut.

​Berdasarkan bukti visual dan investigasi mendalam, setidaknya terpantau ada empat warga negara China yang masih aktif menjalankan peran sebagai komando operasional di garda depan tambang. Temuan ini bukan sekedar informasi burung, melainkan tamparan keras bagi wajah institusi imigrasi yang tempo hari dengan penuh percaya diri meyakinkan publik bahwa wilayah tersebut sudah steril dari TKA.

​Sikap diam seribu bahasa dan narasi yang dianggap manipulatif oleh oknum pejabat imigrasi ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan nyata terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai garda terdepan penjaga pintu kedaulatan, imigrasi seharusnya bertindak sebagai penjaga gawang yang jeli, bukan justru terkesan menjadi “humas gratisan” bagi kepentingan korporasi tambang yang diduga kuat menabrak aturan.

​Publik kini menggugat, ada apa di balik bantahan tegas otoritas tersebut? Apakah rilis berita yang dikeluarkan sebelumnya hanyalah upaya “cuci tangan” kotor untuk meredam gejolak massa, ataukah ada indikasi “main mata” yang sistematis antara penguasa wilayah dengan pemilik modal sehingga keberadaan TKA ini seolah menjadi siluman yang tak terdeteksi radar petugas?

​Kritik tajam dialamatkan kepada Kanwil Kemenkumham Sulut yang dianggap gagal total melakukan pengawasan melekat terhadap kinerja jajarannya di daerah. Ketidaksinkronan antara narasi pejabat di ruang ber-AC yang dingin dengan realita berdebu di lokasi tambang Bowone menunjukkan adanya lubang menganga dalam sistem pengawasan keimigrasian di Sulawesi Utara.

​Masalah ini bukan sekedar urusan remeh-temeh administrasi paspor, melainkan menyangkut martabat hukum dan kedaulatan bangsa. Jika warga negara asing bisa dengan bebas mendikte sektor strategis tanpa pengawasan jujur dari instansi terkait, maka fungsi imigrasi sebagai alat keamanan negara patut dipertanyakan urgensi keberadaannya.

​Para pemerhati hukum dan aktivis di Sangihe mendesak agar Dirjen Imigrasi di Jakarta segera turun gunung melakukan audit investigasi menyeluruh. Pejabat yang terbukti memberikan informasi menyesatkan kepada publik melalui rilis resmi yang fiktif harus segera dicopot dari jabatannya demi menyelamatkan marwah institusi dari kehancuran kredibilitas.

​Sesuai mandat kontrol sosial, media berkewajiban menguji informasi dan menyuarakan kebenaran yang coba disembunyikan di balik meja birokrasi. Suara masyarakat di sekitar tambang Binebas Bowone adalah alarm keras bahwa ada pembusukan dalam manajemen pengawasan orang asing di wilayah perbatasan utara Nusantara ini.

​Ketajaman investigasi di lapangan mengungkapkan bahwa eksistensi TKA tersebut nyata, bernapas, dan bekerja. Alat berat yang meraung di lokasi tambang nyatanya masih dioperasikan atau diawasi oleh tenaga asing yang status izin kerjanya kini menjadi tanda tanya besar dan kecurigaan kolektif di mata publik Sangihe.

​Otoritas imigrasi tidak boleh lagi berlindung di balik prosedur administratif yang kaku dan prosedural semata, sementara fakta di lapangan berteriak sebaliknya. Masyarakat tidak butuh retorika manis yang hanya bertujuan menenangkan situasi sesaat, namun memelihara borok pelanggaran yang kian bernanah di bawah permukaan.

​Keberpihakan instansi pemerintah seharusnya tegak lurus pada hukum dan kedaulatan rakyat, bukan pada kenyamanan investor. Jika instansi yang dibayar oleh pajak rakyat justru lebih memilih mengamankan kepentingan oknum tertentu dengan menyebarkan informasi palsu, maka kedaulatan hukum sedang berada dalam ancaman serius “hukum rimba” korporasi.

​Rilis ini merupakan peringatan keras bagi Saudara Ratag dan pimpinan Kanwil Imigrasi Sulut bahwa publik sedang menguliti setiap gerak-gerik Anda. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan harga mati, dan setiap kebohongan yang dibungkus rapi dalam rilis resmi hanyalah bom waktu yang menunggu ledakan pembuktian sosial.

​Keberadaan dokumen identitas TKA yang beredar di kalangan terbatas memperkuat dugaan bahwa ada proses yang tidak tuntas dalam verifikasi lapangan. Imigrasi tidak boleh menjadi “benteng pelindung” bagi mereka yang diduga menyalahgunakan izin tinggal demi mengeruk kekayaan alam Sangihe tanpa prosedur yang sah.

​Kami menuntut klarifikasi jujur, bukan bantahan defensif. Setiap detik keterlambatan otoritas dalam menindaklanjuti temuan ini akan semakin mempertebal keyakinan publik bahwa telah terjadi perselingkuhan kepentingan yang merugikan daerah dan mengangkangi konstitusi di tanah Sulawesi Utara.