LUWUK – BTN 28/04/2026- Tabir keprihatinan menyelimuti dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Banggai setelah perselisihan industrial antara Satri Surya Bumu dan manajemen PT Laut Sulindah Luwuk Banggai memasuki fase “mendidih”. Langkah hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palu kini resmi diambil setelah meja perundingan lokal dianggap tidak lagi steril dari intervensi kepentingan.
Keputusan Satri untuk menghentikan dialog di tingkat kabupaten bukan tanpa alasan yang mendasar. Dibalik kebuntuan (deadlock) yang terjadi, muncul dugaan kuat adanya aroma “main mata” antara oknum mediator di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banggai dengan pihak korporasi yang sedang bersengketa.
Sorotan tajam kini mengarah pada sosok Muhammad Syamsiar, S.H., seorang Mediator Muda pada Disnakertrans Banggai. Ia dituding gagal menjaga murwah netralitas sebagai penengah, dan justru diduga kuat menjadi “beking” terselubung bagi PT Laut Sulindah guna meredam tuntutan hak-hak normatif pekerja.
Satri Surya Bumu secara blak-blakan mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses mediasi yang dianggapnya hanya sebagai panggung sandiwara. Menurutnya, keadilan seharusnya bisa dicapai dengan mudah jika wasit yang memimpin jalannya sengketa memiliki integritas yang tegak lurus pada aturan perundang-undangan.
”Kasus ini sebenarnya sederhana dan tidak perlu berlarut-larut. Saya berani pastikan, jika saja mediator tidak berpihak pada perusahaan, masalah ini sudah sejak awal selesai dengan baik melalui kesepakatan yang adil,” tegas Satri dengan nada pedas saat memberikan keterangan pers.
Ia menilai, sejak awal pertemuan digelar, Muhammad Syamsiar telah memperlihatkan gelagat yang tidak sehat bagi iklim demokrasi perburuhan. Bukannya menjadi fasilitator yang objektif, oknum mediator tersebut justru dituding menunjukkan sikap yang lebih condong membela posisi tawar perusahaan.
”Menurut saya, sejak awal Pak Syamsiar ini sudah jelas terlihat gelagatnya membela perusahaan. Tindakannya selama proses mediasi seolah-olah didesain untuk memayungi kepentingan korporasi daripada melindungi hak buruh yang telah dizalimi,” tambahnya lagi.
Sikap “kaku” dan tidak kooperatif yang ditunjukkan pihak manajemen PT Laut Sulindah diduga kuat berakar dari adanya rasa aman karena merasa mendapatkan pembelaan dari sang mediator. Hal ini menyebabkan setiap tawaran solusi dari pihak pekerja selalu mentah di tengah jalan tanpa hasil konkret.
Keputusan untuk menolak tawaran mediasi ketiga adalah tamparan keras bagi kredibilitas Disnakertrans Banggai. Langkah Satri ini mengirimkan pesan kuat bahwa instansi pemerintah tersebut kini tengah mengalami krisis kepercayaan dari kaum pekerja akibat perilaku oknum yang diduga “bermain” di air keruh.
Dengan beralihnya medan pertempuran ke PHI Palu, Satri berharap tabir gelap di balik proses mediasi di Luwuk dapat segera terungkap. Ia menilai bahwa membawa kasus ini ke ibu kota provinsi adalah jalan satu-satunya untuk melepaskan diri dari cengkeraman lobi-lobi lokal yang merugikan pekerja.
Langkah berani ini juga menjadi peringatan bagi setiap perusahaan di Sulawesi Tengah agar tidak mencoba bermain-main dengan hak dasar pekerja. Marwah buruh tidak bisa ditawar melalui meja-meja perundingan yang didesain untuk sekedar mengulur waktu demi keuntungan pihak pemilik modal semata.
Publik kini menanti bagaimana pihak Disnakertrans Banggai menanggapi tudingan serius mengenai keberpihakan mediatornya. Profesionalisme institusi ini kini dipertaruhkan di mata publik, terutama dalam menjamin rasa keadilan bagi masyarakat kecil yang berhadapan dengan raksasa korporasi.
Melalui rilis ini, Satri Surya Bumu menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ke titik terakhir di PHI Palu. Baginya, perjuangan ini bukan lagi sekedar soal nominal rupiah, melainkan soal harga diri dan perlawanan terhadap sistem yang diduga korup dan memihak pada kekuasaan modal.
Redaksi






