LUWUK BANGGAI – BTN 29/01/2026-Slogan “Petani Sejahtera” di Desa Tintingan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, kini resmi menjadi lelucon pahit bagi masyarakat. Alih-alih menyentuh rakyat jelata yang memeras keringat di ladang, bantuan pemerintah melalui sistem Simluhtan diduga kuat telah “dibajak” oleh sindikat elit desa.
Investigasi atas dokumen yang bocor mengungkap fakta memuakkan. bantuan negara dari tahun ke tahun disinyalir hanya berputar-putar di lingkaran pejabat desa dan keluarga intinya. Praktik ini menciptakan sistem “Monarki Desa” yang mengangkangi etika publik dan aturan hukum.
Hasil bedah dokumen Simluhtan periode 2023-2025 menunjukkan praktik nepotisme yang telanjang dan tidak tahu malu. Berikut adalah deretan kelompok yang diduga menjadi alat “bagi-bagi kue” kekuasaan.
Kelompok SILO MEA JAYA (2023), “Kabinet” Berkedok Tani Kelompok ini lebih mirip struktur pemerintahan desa daripada perkumpulan petani. Dipimpin oleh Badar M. Songke (Ketua BPD), anggotanya mencakup Hendrianto (Kepala Desa Tintingan), Nurhasna Djapong (Ibu Kades), serta Kadar Songke (Aparat Desa). Pertanyaannya. Bagaimana fungsi pengawasan BPD bisa berjalan jika Ketua BPD dan Kepala Desa justru “satu ranjang” dalam daftar penerima bantuan? Ini bukan kelompok tani, ini adalah konspirasi untuk mengamankan aset negara bagi kepentingan pribadi.
Kelompok MAPALUS (2024) Syahwat Rakus Sang Bendahara Ketamakan birokrasi berlanjut di tahun berikutnya. Kelompok ini dikomandoi oleh Aris Binggo, seorang pejabat yang memegang jabatan ganda sebagai Bendahara Desa sekaligus Kepala Dusun 1. Peran sentralnya dalam keuangan desa seolah tidak cukup, hingga ia merasa perlu “menguasai” bantuan yang seharusnya milik rakyat kecil.
KWT SEJAHTERA (2025). Cengkeraman Dinasti Simluhtan Seolah tidak puas, Nurhasna Djapong (Ibu Kades) kembali muncul sebagai Ketua Kelompok Wanita Tani (KWT). Dominasi keluarga Kepala Desa dalam daftar bantuan lintas tahun ini mengonfirmasi adanya indikasi “Monarki Simluhtan” yang sistematis dan terencana.
Sangat ironis melihat pejabat desa yang sudah menikmati Penghasilan Tetap (Siltap) dari negara, diduga masih tega “merampas” jatah bibit dan bantuan bagi petani miskin. Data menunjukkan mereka mengklaim luas lahan signifikan (rata-rata 1.00 hektar per orang), sementara petani kecil justru gigit jari karena sistem diduga dimanipulasi oleh para “tikus lumbung” ini.
”Bupati Banggai tampaknya kecolongan. Bagaimana mungkin sistem pemerintahan monarki yang menggurita sekian lama di Tintingan tidak terdeteksi? Ini adalah kejahatan administrasi yang dilakukan secara berjamaah,” tegas aktivis yang mengawal kasus ini.
Menyikapi fenomena ini, kami mendesak dengan keras,Bupati Banggai & Dinas PMD, Segera evaluasi dan berikan sanksi pemecatan/tegas kepada Kades, BPD, dan Bendahara Desa yang terlibat konflik kepentingan.
Inspektorat & APH. Lakukan audit investigatif menyeluruh terhadap aliran bantuan Simluhtan di Desa Tintingan periode 2023–2025.Simluhtan harus dibersihkan dari nama-nama aparat desa yang mendadak jadi “petani” hanya saat bantuan turun.
Negara tidak menggaji aparat desa untuk menjadi parasit di pundak petani! Jika skandal ini didiamkan tanpa tindakan hukum yang nyata, maka wibawa hukum di Kabupaten Banggai resmi dinyatakan “mandul” di hadapan penguasa desa.
Beruntung bagi beberapa perangkat desa Tintingan yang masih memiliki nurani dan menolak terlibat dalam lingkaran hitam ini. Mereka sadar bahwa jeruji besi menanti siapa saja yang mengkhianati amanat rakyat.
Redaksi






