​Makassar, BTN – 4 November 2025 – Integritas penyelenggaraan ibadah umroh di Sulawesi Tengah (Sulteng) kini berada di ujung tanduk. Sebuah skandal serius melibatkan dugaan praktik “vaksin tembak” dan peredaran sertifikat vaksinasi meningitis palsu, atau Electronic International Certificate of Vaccination (eICV) palsu, telah terungkap.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

*Skandal ini mengguncang 85 calon jemaah asal Banggai Kepulauan,Bangkep, dan Banggai Laut ,Balut.*

​Sebanyak 85 orang jemaah kini terancam gagal berangkat ke Tanah Suci. Yang lebih mengkhawatirkan, kesehatan mereka berada dalam bahaya nyata akibat manipulasi dokumen wajib yang menjadi syarat mutlak perjalanan ke Arab Saudi yang terdeteksi oleh tim Infestigasi media ini,bahwa Data jamaah asal Banggai Kepulauan yang menggunakan eICV palsu dengan menggunakan akun sinkarkes lama Klinik Hilal Gowa

​Modus “Vaksin Tembak” Terbongkar di Makassar
​Temuan krusial ini berhasil dibongkar oleh petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Makassar saat melakukan verifikasi dokumen keberangkatan.Modus yang digunakan sangat rapi, yakni pengiriman eICV dalam format PDF yang, setelah diverifikasi,BKK Makasar dengan tegas dinyatakan palsu.

​”Begitu dicek, ternyata eICV-nya palsu. Ini artinya orangnya (jemaah) tidak divaksin meningitis,” ungkap Sumber internal dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (BKK) pada 4 November.

​Indikasi kuat mengarah pada praktik ilegal “vaksin tembak”, di mana jemaah diduga membayar sejumlah uang untuk mendapatkan sertifikat tanpa benar-benar menerima suntikan vaksin meningitis. Parahnya, beberapa kasus menunjukkan kartu eICV tercatat asli, namun jemaah tidak divaksin.

​Bahaya Nyata.Tanpa vaksin meningitis yang sah, jemaah sangat rentan tertular penyakit mematikan saat berada di Tanah Suci.
​
​Ketika kedok sertifikat palsu terbongkar, pihak travel umroh PT Salwa, yang bertanggung jawab atas 85 jemaah tersebut, berupaya meminta bantuan kepada BKK Kelas II Palu untuk segera melakukan vaksinasi. Namun, permintaan ini ditolak dengan tegas.

​”Dari travel umrohnya PT Salwa minta bantu di kantor kami untuk vaksin, tapi kami menolak,” tegas sumber BKK Kelas II Palu.
​Penolakan ini menjadi bukti komitmen BKK Palu untuk menjaga integritas dan menolak upaya menutupi praktik ilegal, sekaligus menjadi lonceng bahaya bagi seluruh travel nakal.
​
Dengan adanya hasil konfirmasi dari BKK Poso,Pak Rahmat, Kuat Dugaan Keterlibatan Oknum Travel PT Salwa.ada keterlibatan dalam praktik ilegal ini,Hal ini dipertegas oleh klarifikasi dari perwakilan Travel Umroh Mutmmaina Toili, yang mengklaim jemaah mereka telah divaksinasi.

​Dugaan ini diperkuat dengan pernyataan pihak berwenang di ​BKK Poso Rahmat,dengan tegas ia mengatakan bahwa itu perbuatan oknum travel,

“Kayaknya itu oknum travelnya karena sudah lama sekali tidak ada laporan penerbitan ICV di Balut, padahal vaksinasi di manapun bisa dilakukan,” ujar Bapak Rahmat dari BKK Poso, saat dikonfirmasi oleh Pimpinan Redaksi Berantastipikornews.co.id, Hermanius Burunaung.

​Ia menegaskan, “Kami baru dapat info juga ini kalau ada dugaan ICV palsu di Balut.iapun menambahkan bahwa sekarang banyak oknum yang memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan, Pak. Tapi kalau ada proses saja, Pak, biar jera.”

​Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk menghubungi PT Salwa guna meminta konfirmasi terkait skandal ini tidak berhasil, menimbulkan indikasi kuat untuk menghindari pertanggungjawaban publik.

Sanksi Pidana Menanti, Pemalsuan Dokumen Diancam Penjara karena
​Skandal ini bukan sekedar masalah administrasi, melainkan tindak pidana pemalsuan surat yang mengancam keselamatan publik. Pelaku dan pengguna dokumen palsu ini dapat dijerat dengan undang-undang berlapis.

​1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
​Tindakan pemalsuan sertifikat vaksinasi (eICV) dapat dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pemalsuan Surat.

​Ancaman Pidana para Pelaku, baik pembuat maupun yang sengaja memakai surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

​2. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
​Karena eICV adalah dokumen elektronik (PDF), pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE tentang manipulasi informasi atau dokumen elektronik yang tidak benar.

​ *Ancaman Pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar* .

​Pemerintah, termasuk Kementerian Kesehatan dan Kepolisian, dituntut untuk bergerak cepat. Diperlukan investigasi kriminal mendalam terhadap travel umroh yang memfasilitasi “vaksin tembak” dan jaringan peredaran eICV palsu ini.
​Pelaku pemalsuan dokumen resmi dan pengedar vaksin palsu harus dihukum berat. Pengawasan ketat harus segera diintensifkan di pintu keberangkatan (Makassar) maupun di daerah asal jemaah di Sulawesi Tengah, untuk memastikan keselamatan jemaah tidak dikalahkan oleh kepentingan curang dan keuntungan sepihak.