​BANGKEP, SULAWESI TENGAH –BTN 27/02/2026- Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan kini berada di titik nadir. Sebuah skandal dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum ASN Guru SMK Montop,dari Desa Lalong mencuat ke publik, memicu gelombang protes dan desakan agar Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, S.Sos., M.Si., segera turun tangan melakukan pembersihan moral di tubuh birokrasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Kasus ini bukan sekedar urusan domestik, melainkan tamparan keras bagi citra Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Suami sah dari terduga pelaku telah melayangkan laporan resmi dan menantang keberanian Gubernur untuk menindak tegas oknum yang telah mencederai sumpah jabatan dan norma kesusilaan tersebut.

​Pihak pelapor tidak datang dengan tangan kosong. Sebagai dasar laporan yang dikirimkan ke meja Gubernur, pelapor telah menyertakan bukti digital yang diklaim “tak terbantahkan”, di antaranya

Rekaman Video Call (VC) Berdurasi 3 Menit 30 Detik,Rekaman yang memperlihatkan perilaku non-prosedural dan melanggar etika moral seorang abdi negara.

​Tangkapan Layar (Screenshot) WhatsApp: Rangkaian percakapan intens yang membuktikan adanya hubungan gelap yang terencana.

​Desakan kepada Gubernur Jangan Melempem Terhadap Pelanggar Moral.

​Masyarakat Desa Ponding-Ponding dan pengamat kebijakan publik kini menyoroti bagaimana reaksi Anwar Hafid. Sebagai pemimpin tertinggi di Sulawesi Tengah, Gubernur diingatkan bahwa membiarkan perilaku asusila di kalangan ASN sama saja dengan membiarkan pembusukan birokrasi dari dalam.

​”Kami tidak butuh retorika. Kami butuh tindakan nyata. Bukti sudah ada, durasi video 3,30 menit itu sudah cukup menjadi dasar pemecatan atau sanksi disiplin berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegas perwakilan warga.

​Skandal di Bangkep ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Gubernur dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Jika tidak ada tindakan tegas, publik dikhawatirkan akan menilai bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah “tutup mata” terhadap degradasi moral yang dilakukan oleh aparatnya di daerah pelosok.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor masih menunggu respons cepat dari Kantor Gubernur di Palu. Jika laporan ini tiba dan diabaikan, pihak keluarga mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum pidana (Perzinaan) serta mempublikasikan bukti-bukti tersebut secara lebih luas agar menjadi konsumsi publik nasional.

Redaksi Berantastipikor / Perwakilan Pelapor