Scroll Untuk Lanjut Membaca

​BANGKEP, BTN – Keputusan Kepolisian Resor (Polres) Banggai Kepulauan (Bangkep) untuk menghentikan pengembangan perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangkep telah memicu kontroversi tajam di kalangan aktivis, penggiat media, dan masyarakat. (03/10/2025)

​Perkara ini, yang kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sudah menjalani persidangan, hanya menetapkan tiga individu sebagai tersangka,yang disebut-sebut hanya sebatas pengguna dokumen (terdakwa).

Sementara itu, aktor intelektual atau pembuat dokumen ‘sakti’ yang memfasilitasi lolosnya berkas hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) PPPK, hingga kini belum tersentuh hukum.​Jeritan Ketidakadilan dan Pertanyaan Kritis Publik
​Kepastian dari Polres Bangkep bahwa proses hukum hanya berhenti pada tiga tersangka tersebut,dengan alasan tidak adanya laporan lanjutan,menciptakan gelombang protes publik.

​”Sangat tidak adil. Mari kita kawal bersama kasus ini. Jangan biarkan ketidakadilan menari di negeri ini,” ujar salah satu penggiat media yang mengikuti perkembangan kasus ini.

​Publik mempertanyakan bagaimana dokumen yang disebut “palsu” oleh penyidik bisa lolos dari berbagai tahap verifikasi, pemberkasan, hingga akhirnya SK PPPK diterbitkan.

​”Jika SK mereka keluar, itu artinya ‘gayung bersambut’. SK-nya sudah terbit. Mengapa hanya menyasar tiga orang yang menatap masa depan, sementara pembuat rekomendasi atau fasilitator yang ‘sakti’ sampai-sampai Polres Bangkep enggan melakukan pengembangan perkara?” tuntut tokoh masyarakat Pakar Hukum Mohammad Saleh Gasin.

​ *Kejanggalan Status dan Tuntutan Pembuktian Dokumen Asli
​Spekulasi lain muncul terkait nasib ketiga terdakwa.*

Ada dugaan bahwa mereka hanya layak dikenakan hukuman percobaan atau bahkan dibebaskan karena mereka dinyatakan lulus melalui tes online, bukan semata-mata karena berkas yang dipersoalkan.

​”Mereka Lulus melalui tes online, bukan dengan berkas yang katanya dokumen palsu itu,” ujar salah satu pihak.

​Pertanyaan kritis yang kini menggantung di udara adalah: Jika rekomendasi mereka tidak bermasalah dan mereka dinyatakan layak hingga mendapatkan SK, lantas apa yang membuat mereka terjerumus dalam kasus ini?

​ *Pihak pendamping hukum juga menyoroti proses di persidangan.*

“Dalam proses persidangan, Jaksa wajib membuktikan atau menemukan DOKUMEN ASLINYA. Bila tidak bisa dibuktikan, maka dugaan kuatnya adalah kriminalisasi terhadap anak muda yang sedang menatap masa depan mereka,” tegasnya, sembari menuntut perhatian dari Kompolnas dan Komisi Kejaksaan.

​Polres Dinilai Sudah ‘Selesai’
​Saat dikonfirmasi sebelumnya, pihak Polres Bangkep menyatakan bahwa perkara ini telah naik ke Kejaksaan, yang secara implisit berarti Polres menganggap perkara telah selesai dan tuntas di tahap penyidikan mereka, tanpa ada pengembangan lebih lanjut ke pihak yang memproduksi atau memfasilitasi dokumen.

​Keputusan ini menguatkan dugaan publik tentang adanya ‘bekingan keras’ di balik layar yang membuat otoritas enggan untuk ‘mengorek’ lebih dalam.

​Masyarakat dan penggiat media di Bangkep menegaskan akan terus mengawal putusan sidang dan menuntut agar fakta persidangan dapat mengungkap aktor intelektual kasus yang telah merenggut keadilan tiga tenaga honorer ini.