BIMA, BTN — Kepolisian Sektor (Polsek) Monta di bawah kepemimpinan AKP Sudirman menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Langkah tegas ini dibuktikan dengan keberhasilan jajaran Polsek Monta dalam menggulung seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Waro, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. 7/08/2026
Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu malam (5/8/2026) sekira pukul 22.30 WITA di sebuah kediaman yang disinyalir sering dijadikan lokasi transaksi barang haram. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial AK (38) yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar sabu di kawasan Monta pedalaman.
Kapolsek Monta, AKP Sudirman, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba. “Tidak ada kata kompromi dalam memberantas narkoba. Kami akan terus memburu siapa saja yang mencoba merusak masyarakat dan generasi muda,” tegasnya dengan penuh komitmen.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resah warga sekitar terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah mereka. Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim dari Polsek Monta langsung bergerak cepat melakukan serangkaian pengintaian guna memastikan pergerakan serta modus operandi terduga pelaku.
Setelah mengantongi bukti awal yang cukup dan menentukan momentum yang tepat, petugas langsung mengepung lokasi dan menangkap terduga AK tanpa perlawanan. Penangkapan yang disaksikan langsung oleh aparatur desa setempat ini makin memperkuat transparansi serta akuntabilitas tindakan kepolisian di lapangan.
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 6 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu siap edar, 1 kantong klip kosong, serta 2 unit ponsel yang diduga kuat digunakan pelaku untuk mengendalikan jaringan transaksinya.
Keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkoba ini menjadi catatan impresif bagi AKP Sudirman yang belum genap 100 hari menjabat sebagai Kapolsek Monta usai menggantikan AKP Sudarto. Gebrakan ini sekaligus menjadi sinyal peringatan keras bagi jaringan maupun sindikat mafia narkoba yang beroperasi di wilayah Bima.
”Saya tidak pernah takut menumpas para penjahat narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” ujar perwira yang akrab disapa Ama tersebut, menegaskan prinsipnya dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara terukur dan berkelanjutan.
Guna menjalani proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku AK beserta seluruh barang bukti kini telah diserahkan dan diamankan di Satresnarkoba Polres Bima. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar.
Kabiro SBD, EMAN LEDU.






