PALU –BTN 25/02/2026- Tabir gelap aktivitas pertambangan di Sulawesi Tengah kembali tersingkap. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung panas di Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (25/02/2026), Komisi III DPRD Sulteng secara resmi mengeluarkan rekomendasi “berdarah” bagi PT. Pantas Indomining. Perusahaan ini dituding melakukan aktivitas ilegal hingga upaya kriminalisasi terhadap warga dan pejabat publik
Hasil RDP mengungkap fakta lapangan yang mencengangkan. Sejak 22 Desember 2025, PT. Pantas Indomining kedapatan melakukan pembukaan lahan dan pengangkutan bijih (ore) di wilayah Batu Mahik Dongkalan tanpa dokumen perizinan yang lengkap.
”Ini indikasi kuat tambang ilegal dan pidana lingkungan. Mereka menabrak Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba,” tegas poin rekomendasi tersebut. Atas pelanggaran berat ini, Komisi III merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk segera menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh aktivitas PT. Pantas Indomining.
Bukan hanya soal izin, PT. Pantas Indomining juga dinilai melakukan tindakan represif melalui upaya kriminalisasi terhadap 5 orang warga, termasuk Camat Pagimana. Mereka dilaporkan ke polisi dengan delik menghalang-halangi investasi hanya karena memperjuangkan hak perdata dan lingkungan hidup.
DPRD Sulteng memberikan peringatan keras. PT. Pantas Indomining wajib mencabut laporan pidana tersebut dalam waktu 3 x 24 jam! Langkah ini dianggap sebagai bentuk arogansi korporasi yang mencoba membungkam aspirasi masyarakat dengan kekuatan hukum.
Keberanian PT. Pantas Indomining beroperasi tanpa izin lengkap memicu kecurigaan adanya “bekingan” kuat di belakangnya. Menanggapi hal ini, Komisi III DPRD Sulteng berencana memanggil Kapolda Sulteng untuk melakukan klarifikasi terhadap oknum-oknum yang diindikasikan terlibat membentengi aktivitas perusahaan tersebut.
Gubernur didesak membekukan aktivitas perusahaan karena cacat prosedur perizinan.
Laporan polisi terhadap warga dan Camat Pagimana harus dicabut segera.
Pembentukan Tim Verifikasi untuk mendata hak lahan masyarakat yang belum dibayar dalam waktu 30 hari.
Klarifikasi keterlibatan oknum aparat dalam melindungi aktivitas tambang tersebut.
Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang abai pada aturan. Jika rekomendasi ini tidak segera dieksekusi, maka patut dipertanyakan,di pihak manakah pemerintah dan aparat berdiri? Apakah pada hukum dan rakyat, atau pada pundi-pundi investasi ilegal?
Redaksi






