TANGERANG SELATAN – BTN 27/02/2026-Tabir gelap menyelimuti tata kelola proyek di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan. Bukan sekadar dugaan maladminstrasi, aroma busuk “pengondisian” proyek bernilai belasan miliar rupiah kini mencuat ke permukaan, dibumbui praktik memuakkan oknum petugas yang menggunakan identitas ganda untuk membungkam konfirmasi media.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Kamis (26/2/2026), sebuah insiden memalukan terjadi saat sejumlah awak media mencoba menelusuri transparansi anggaran melalui saluran resmi Call Center Citata Tangsel. Bukannya memberikan jawaban teknis yang profesional, petugas berinisial WS justru memamerkan kartu identitas “Wartawan Muda” miliknya kepada jurnalis yang bertanya.

​“Kebetulan saya dulunya juga pernah di media, Bang,” tulis WS, seolah mengirimkan sinyal “satu korps” agar kritik melunak.

​Langkah ini bukan sekedar gagal paham fungsi pelayanan publik, melainkan bentuk intimidasi psikologis. Secara etika, staf instansi pemerintah yang merangkap atau menggunakan identitas pers untuk menghadapi konfirmasi adalah pelanggaran berat terhadap Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) terkait independensi. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis sekaligus bukti bobroknya SOP pelayanan informasi di DCKTR Tangsel.

​Investigasi mendalam mengungkap borok pada proyek pembangunan SMPN 21 yang digarap oleh PT Rajawali Aries Kreasindo. Proyek senilai Rp12,5 Miliar ini diduga kuat menabrak aturan keras pengadaan barang dan jasa.

​Data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menunjukkan fakta mencengangkan. Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut baru terbit pada 13 Oktober 2025. Padahal, penetapan pemenang sudah dilakukan sejak Juli 2025.

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, SBU adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Memenangkan perusahaan yang belum memiliki SBU aktif pada saat pemilihan bukan sekedar khilaf administrasi, melainkan pelanggaran substansial yang membuat kontrak tersebut berpotensi “Batal Demi Hukum”.

​Tak berhenti di SMPN 21, DCKTR Tangsel juga dihantam isu miring terkait pembagian paket Penunjukan Langsung (PL) yang diduga menjadi “jatah preman” untuk membungkam kontrol sosial. Publik mencium adanya aroma “Spesifikasi Terkunci” pada tender-tender strategis tahun 2026,modus klasik untuk memenangkan rekanan tertentu alias “Perusahaan Pengantin”.

​Di sisi lain, fungsi pengawasan tata ruang tampak lumpuh. Menjamurnya gudang industri ilegal di wilayah perbatasan memicu spekulasi liar. Apakah ada “uang pelicin” yang mengalir deras sehingga penegakan aturan menjadi mandul? Sementara anggaran fisik terus diserap, penegakan hukum tata ruang justru jalan di tempat.

​Hingga berita ini diturunkan, pimpinan DCKTR Tangerang Selatan memilih jurus “bungkam” dan sulit ditemui. Sikap tertutup ini justru memperkuat kecurigaan bahwa ada sesuatu yang besar sedang disembunyikan di balik tembok kantor dinas.

​Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Publik mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk segera turun tangan memeriksa seluruh dokumen lelang dan aliran dana di DCKTR Tangsel. Jangan sampai uang rakyat menguap di tangan para “pemain” proyek yang berlindung di balik ketiak birokrasi.

Publisher red,prima