LUKTIM Sulteng– BTN 07/05/2026-Proyek Peningkatan Jaringan Air Minum (SPAM) di Desa Hunduhon, Kecamatan Luwuk Timur, kini tengah berada di bawah radar tajam masyarakat. Proyek yang seharusnya menjadi oase bagi kebutuhan dasar warga ini, justru diduga kuat berubah menjadi ladang kegagalan konstruksi yang memprihatinkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Berdasarkan data yang terpampang jelas pada papan informasi, proyek ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai dengan nilai kontrak mencapai Rp484.000.000. Besarnya anggaran yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut dinilai tidak sebanding dengan realisasi fisik yang terlihat di lapangan saat ini.

​Fakta di lokasi menunjukkan pemandangan yang memicu amarah warga,pipa-pipa distribusi dibiarkan berserakan di sekitar pemukiman tanpa ada tanda-tanda penyelesaian. Durasi pengerjaan selama 75 hari kalender oleh CV. Cahaya Arifa seharusnya sudah cukup untuk menghadirkan air bersih ke rumah-rumah warga, namun kenyataannya proyek ini justru tampak mangkrak.

​Kondisi ini mencerminkan betapa buruknya perencanaan dan eksekusi yang dilakukan oleh pihak kontraktor. Masyarakat menilai pengerjaan proyek terkesan “asal jadi” dan jauh dari standar teknis yang diharapkan, sehingga azas manfaat dari program SPAM ini belum dirasakan secara merata oleh penduduk setempat.

​Lebih jauh, fenomena “proyek amburadul” ini memicu kecurigaan adanya praktik pembiaran yang dilakukan oleh oknum-oknum di internal Dinas PUPR Banggai. Sebagai instansi penyelenggara, PUPR seharusnya memiliki fungsi kontrol yang ketat terhadap progres pekerjaan di lapangan, bukan justru mendiamkan pekerjaan yang tidak rampung tepat waktu.

​Secara hukum, ketidaktuntasan pekerjaan yang telah menyedot anggaran negara ini berpotensi bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika ditemukan adanya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui kelalaian pekerjaan, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal yang mengancam kerugian keuangan negara.

​Selain itu, keterlambatan dan kualitas buruk ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Negara mewajibkan setiap penyelenggara infrastruktur untuk memberikan layanan yang berkualitas dan akuntabel, di mana kegagalan dalam menyediakan air bersih adalah bentuk pengabaian terhadap hak asasi warga.

​Ketidaktegasan Dinas PUPR dalam memberikan sanksi 134 atau pemutusan kontrak terhadap CV. Cahaya Arifa menimbulkan pertanyaan besar di benak publik. Apakah ada “main mata” di balik layar, ataukah memang kapasitas pengawasan OPD terkait telah berada di titik nadir yang paling rendah?

​Masyarakat Desa Hunduhon kini menuntut transparansi total mengenai status dana Rp484 juta tersebut. Mereka mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat segera turun ke lapangan guna melakukan audit investigatif sebelum kerugian negara semakin membengkak akibat kerusakan material yang terbengkalai.

​Sikap diam seribu bahasa yang ditunjukkan oleh pihak kontraktor maupun dinas terkait saat dikonfirmasi, kian memperkeruh suasana. Ketidakhadiran penjelasan resmi di tengah keluhan masyarakat adalah bentuk arogansi kekuasaan yang sangat tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik.

​Perlu diingat bahwa proyek infrastruktur dasar seperti air minum bukanlah proyek main-main yang bisa dikerjakan dengan mentalitas “yang penting selesai di atas kertas”. Setiap rupiah yang keluar dari kas daerah adalah keringat rakyat yang harus dipertanggungjawabkan hingga tetes air terakhir yang keluar dari keran warga.

​Publik berharap Bupati Banggai tidak tinggal diam melihat kinerja bawahannya yang diduga melakukan pembiaran terhadap proyek-proyek bermasalah. Evaluasi total terhadap Kepala Dinas PUPR dan jajarannya menjadi harga mati agar preseden buruk di Desa Hunduhon tidak terulang di desa-desa lainnya.

​Sebagai penutup, draf berita ini menjadi peringatan keras bagi penyelenggara negara bahwa rakyat tidak lagi buta. Pengawasan sosial akan terus bergulir hingga pipa-pipa yang berserakan tersebut benar-benar berfungsi mengalirkan air, bukan sekedar menjadi monumen kegagalan birokrasi di Kabupaten Banggai.

Redaksi