LUWUK, Banggai SULAWESI TENGAH – BTN 02/01/2026-Aroma busuk dugaan pengaburan perkara menyeruak di balik tembok Polres Banggai. Komitmen penegakan hukum yang “Presisi” kini dipertanyakan setelah kasus yang dilaporkan Erwin Nayoan (LP/B/11/2024/SPKT/POLSEK NUHON) dibiarkan membeku. Tercatat, sudah 2 tahun lamanya laporan Erwin Nayoan terkubur dengan manis di jajaran Polres Banggai tanpa kejelasan hukum yang pasti.
Setelah beberapa kali disorot, laporan tersebut tiba-tiba “dibangunkan” kembali dengan cara-cara yang dinilai ugal-ugalan, penuh drama, dan melabrak logika hukum.
Publik disuguhkan tontonan birokrasi yang memuakkan melalui dua rangkaian undangan “ajaib” yang dilayangkan penyidik.
Undangan Pertama (Anakronisme Hukum),Fakta mencengangkan terungkap pada surat pertama (No. B/ /XI/RES.1.24./2025/Satreskrim). Surat tersebut dibuat pada tanggal 10 bulan November tahun 2025 untuk jadwal Gelar Perkara pada 13 November 2025. Namun, secara tidak masuk akal, surat tersebut baru sampai ke tangan Pelapor pada tanggal 17 November 2025. Polisi seolah memaksa pelapor memiliki mesin waktu untuk hadir di acara yang sudah kadaluwarsa empat hari sebelumnya,sebuah lelucon administratif yang menghina akal sehat.
namun setelah di komplain terkait kejanggalan surat pertama maka polres banggai membuat kembali surat,itu Undangan Kedua terjadi seperti (Operasi Tengah Malam),Bukannya memperbaiki kesalahan, Polres Banggai justru kembali berulah. Surat undangan kedua baru sampai ke tangan pelapor pada pukul 22.00 WITA di hari H gelar perkara (1 Desember), dan parahnya, hanya dititipkan di sebuah warung.yang agak jauh dari rumah pelapor,
”Apakah ini SOP baru di Polres Banggai? Menyerahkan surat penting di warung pada tengah malam agar pelapor tidak bisa hadir? Ini bukan pelayanan, ini adalah upaya sistematis untuk menjebak pelapor agar dianggap mangkir,” tegas Erwin Nayoan dengan nada geram.
Muncul kecurigaan kuat bahwa setelah 2 tahun laporan tersebut terkubur manis, kebangkitannya yang mendadak ini hanyalah strategi “cuci tangan” oknum penyidik. Dengan sengaja mengirimkan undangan yang mustahil dipenuhi secara fisik dan waktu, polisi diduga tengah membangun alibi untuk menghentikan penyelidikan (SP3) dengan dalih pelapor tidak kooperatif.
Masyarakat kini bertanya-tanya,Ada apa dengan penyidik di Polres Banggai? Mengapa laporan rakyat kecil dibiarkan membusuk selama dua tahun, dan saat diproses, justru menggunakan cara-cara yang mirip “operasi senyap”?
Skandal ini mencoreng wajah institusi Polri di Sulawesi Tengah. Pelapor menuntut transparansi total dan mendesak Propam Polda Sulteng untuk turun tangan memeriksa oknum-oknum yang bertanggung jawab atas “dikuburnya” kasus ini selama dua tahun. Jika Polres Banggai tidak mampu memberikan keadilan secara profesional, lebih baik mereka mengakui ketidakmampuannya daripada bermain-main dengan prosedur yang melukai rasa keadilan masyarakat.
Redaksi,Berantastipikornews






