Scroll Untuk Lanjut Membaca

​MASAMA, BANGGAI, BTN — 30 November 2025 — Keputusan kontroversial Polres Banggai untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan penggunaan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) palsu oleh Kepala Desa Minangandala, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, memicu badai kritik dan dugaan kecurangan.

Kasus yang sempat diumumkan terbukti bersalah oleh aparat kini seolah menguap tak berbekas, menimbulkan tudingan keras bahwa Polres Banggai telah melakukan pembohongan publik dan mempertaruhkan marwah hukum.

​Publik menilai, penghentian kasus ini adalah preseden buruk yang menunjukkan lemahnya komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan dokumen publik untuk jabatan negara.

​Janji Penegakan Hukum yang Dicabut Sendiri
​Kasus ini sempat menjadi perhatian utama setelah Polres Banggai mengambil tindakan tegas. Kepala Desa Minangandala bahkan sempat ditahan.

Puncaknya, Polres Banggai menggelar konferensi pers yang masif, di mana Kasat Reskrim saat itu, AKP Tio Tondi, secara resmi menyatakan.
​”Kades Minangandala terbukti melakukan pelanggaran dengan menggunakan SKHUN milik orang lain.”

​Pernyataan resmi ini adalah sebuah penegasan hukum bahwa Kades tersebut tidak layak secara akademik maupun moral untuk memimpin.

SKHUN merupakan dokumen krusial penentu keabsahan ijazah. Penggunaan SKHUN palsu adalah kejahatan pidana murni, bukan delik aduan yang bisa batal hanya karena pencabutan laporan.

​Namun, fakta mencengangkan terjadi. begitu pelapor menarik laporannya, kasus ini langsung dihentikan dan Kades tersebut bebas memimpin, mengabaikan semua bukti dan pernyataan yang sudah diumumkan ke hadapan publik.

​ *Kritik Pedas. Kinerja Polres Banggai di Ujung Tanduk*

​Penghentian kasus yang sudah diakui terbukti bersalah ini menimbulkan pertanyaan tajam dan pedas di benak masyarakat.
​Mengapa delik pidana murni dihentikan? Secara hukum,

kewajiban polisi adalah melanjutkan proses atas nama negara karena menyangkut integritas jabatan publik dan penggunaan dokumen palsu.​Apakah ada ‘deal-deal’ di balik layar yang lebih kuat dari hukum?

Tindakan Polres Banggai ini memunculkan kecurigaan bahwa keadilan di Banggai dapat dinegosiasikan, menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

​Apakah konferensi pers AKP Tio Tondi hanya ‘gimmick’ untuk menenangkan situasi? Publik menganggap, keputusan ini sama dengan menjilat ludah sendiri dan mengakui telah membohongi masyarakat.

​”Polres Banggai sedang mempertontonkan inkonsistensi yang memalukan. Kades yang sudah terbukti cacat legalitas akademik kini dibiarkan menjabat. Ini bukan hanya melanggar hukum, ini adalah penghinaan terhadap akal sehat masyarakat.

Kami menuntut kasus ini dibuka kembali segera, atau publik akan menilai Polres Banggai telah terjerat dalam praktik ‘transaksi keadilan’,” ujar Ketua Umum Persatuan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju,Hermanius Burunaung,dengan nada keras.

​ *Tuntutan Final. Lanjutkan Kasus atau Kinerja Dipertanyakan!*

​Masyarakat mendesak agar Polres Banggai, tanpa tedeng aling-aling, membuka kembali penyidikan kasus SKHUN palsu Kades Minangandala.
​Kegagalan untuk menindaklanjuti kejahatan yang sudah terang-terangan diumumkan ini akan menjadi noda hitam abadi bagi Korps Bhayangkara di Kabupaten Banggai.

Buktikan bahwa hukum di Banggai tidak tumpul dan tidak bisa dibeli, atau masyarakat akan semakin yakin: ada ‘sesuatu’ yang tidak beres di Polres Banggai.

Redaksi