Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Sumba Tengah, BTN — Kasus penampungan 104 ekor kuda di Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah, yang diduga kuat tidak mengantongi dokumen lengkap, terus menyita perhatian publik. Guna mendapatkan kejelasan hukum dan regulasi, media ini kembali mengonfirmasi pihak Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Tengah terkait legalitas ratusan ternak tersebut. 5/09/2026

​Kepala Biro BerantasTipikorNews.Co.Id menghubungi Kepala Bidang Produksi Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Tengah, Paulus, melalui sambungan telepon pada Jumat (4/9/2026). Langkah ini diambil untuk menggali detail teknis pengawasan serta keabsahan dokumen ternak yang kini ditampung di lokasi tersebut.

​Namun, Paulus enggan memberikan penjelasan substantif mengenai status 104 ekor kuda itu. Ia berdalih bahwa penjelasan resmi terkait keberadaan kandang dan kondisi ternak telah dipaparkan secara rinci oleh pimpinan daerah dalam agenda resmi sebelumnya.

​”Kemarinnya, Pak Wakil Bupati Sumba Tengah sudah lakukan konferensi pers, dan semua jawabannya ada di situ mengenai bagaimana kondisi kandang dan ternaknya,” ujar Paulus saat memberikan keterangannya via telepon.

​Ia menegaskan posisinya sebagai bawahan yang hanya menjalankan tugas sesuai arahan pimpinan. Paulus meyakini bahwa seluruh data yang disampaikan oleh Wakil Bupati dalam konferensi pers tersebut sudah bersumber dari laporan berjenjang yang valid dari tingkat bawah.

​Ketika didesak lebih jauh untuk memberikan pandangan teknis dari sudut pandang bidang produksi yang dipimpinnya, Paulus tetap memilih bungkam. Ia bahkan sempat mempertanyakan legalitas media yang melakukan konfirmasi sebelum akhirnya mengarahkan wartawan untuk menemui Kepala Dinas Peternakan secara langsung.

​Sikap tertutup dari pejabat teknis ini kian menambah tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, hingga berita ini diturunkan, Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Tengah belum merilis data resmi yang membuktikan kelengkapan dokumen administrasi atas 104 ekor kuda di Mamboro tersebut.

​Kondisi ini makin krusial mengingat lokasi penampungan di Mamboro disinyalir beroperasi secara non-prosedural. Publik kini menanti ketegangan pihak berwenang dalam mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab penuh atas pengawasan dan legalitas lalu lintas ternak di wilayah tersebut.

Kabiro SBD, Eman Ledu