SUMBA TIMUR, BTN — Perbedaan keterangan dari dua instansi daerah mengenai realisasi lalu lintas ternak babi dari Kupang ke Sumba Timur sempat memicu pertanyaan publik. Perbedaan jumlah antara rekomendasi awal dan realisasi pemuatan yang menyisakan selisih 35 ekor babi tersebut akhirnya mendapat klarifikasi langsung dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Sumba Timur dan Kepala Balai Karantina Pertanian Nusa Tenggara Timur (NTT). 29/08/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Polemik ini bermula dari permohonan rekomendasi izin pengiriman sebanyak 155 ekor babi dari Kupang. Namun, dalam kenyataan pengangkutan di lapangan, armada yang berangkat hanya membawa sebanyak 120 ekor.

​Kasat Pol PP Kabupaten Sumba Timur, Harun Maramba Jawa, menjelaskan bahwa penurunan volume muatan tersebut murni disebabkan oleh kendala kapasitas pengangkutan. Ia menegaskan tidak ada pelanggaran aturan karena jumlah ternak yang dikirim berada di bawah batas maksimal kuota izin.

​Menurut Harun, potensi pelanggaran hukum atau indikasi penyelundupan baru terjadi apabila jumlah hewan yang dimuat melebihi dokumen resmi tanpa mengantongi Surat Pemeriksaan Standar Kesehatan. Dalam situasi ini, selisih muatan yang lebih sedikit justru memberikan beban kerugian operasional bagi pihak peternak sendiri.

​Di sisi lain, Kepala Balai Karantina NTT, Simon Soli, menegaskan bahwa tidak ada puluhan ekor babi yang ditahan oleh pihak karantina di pelabuhan. Simon menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi instansinya berpatokan pada pemeriksaan phisik ternak di lokasi pelabuhan serta pemenuhan tiga syarat administratif utama sebelum sertifikat kesehatan diterbitkan.

​Simon juga meluruskan bahwa perbedaan angka antara rekomendasi Pemda dan dokumen karantina merupakan hal yang lumrah dalam prosedur lalu lintas ternak. Dokumen rekomendasi kuota daerah berlaku secara akumulatif untuk beberapa kali pengiriman, sedangkan sertifikat karantina hanya berlaku valid untuk satu kali perjalanan spesifik.

​Mengenai keberadaan 35 ekor babi yang belum terangkut, Balai Karantina memastikan ternak-ternak tersebut masih berada di kandang milik peternak di Kupang dan belum pernah didaftarkan ke pelabuhan. Istilah “tertahan” yang dimaksud merujuk pada penundaan jadwal keberangkatan akibat keterbatasan armada, bukan tindakan penyitaan oleh petugas karantina.

​Guna menjaga transparansi informasi dan mencegah spekulasi liar di tengah masyarakat, Dinas Peternakan Sumba Timur dan Kota Kupang diharapkan dapat membuka data manifest pengiriman serta Berita Acara (BA) pemuatan secara terbuka kepada publik.

Kabiro SBD, Eman Ledu.