​Bangkep, BTN — 14 November 2025 – Polemik penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa (LKPPD) di Desa Tatakalai kian memanas, tidak hanya menyingkap masalah akuntabilitas Kades saat ini, tetapi juga membuka kotak pandora dugaan penyalahgunaan anggaran yang fantastis pada masa Kepala Desa (Kades) sebelumnya (pejabat lama hingga Pj).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Camat Tinangkung Utara Pilih Bungkam dari Dugaan hambatan transparansi masih tersorot.

Pimpinan Redaksi Media Berantastipikornews.co.id, Hermanius Burunaung, melaporkan kesulitan untuk mendapatkan konfirmasi dari Camat Tinangkung Utara terkait penolakan penyerahan dokumen pengawasan.

​”Kami telah berulang kali menghubungi Camat Tinangkung Utara, namun yang bersangkutan memilih untuk bungkam dan tidak memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi,” ujar Hermanius Burunaung.

​ *Pengakuan Kades Petahana Ungkap Proyek Bermasalah Miliar Rupiah*

​Kepala Desa Tatakalai yang menjabat saat ini akhirnya memberikan keterangan, mengakui adanya kelambatan administrasi terkait penyerahan LKPPD namun secara eksplisit mengalihkan sorotan pada pengelolaan anggaran masa lalu yang diduga bermasalah.

​Kepala Desa Tatakalai menyatakan: “LKPPD sudah disampaikan kepada aparat desa untuk di copy dan diberikan kepada BPD juga dinas terkait dan arsip. Cuma memang biasanya keterlambatan Pemdes… Kalau ada pun kesalahan atau administrasi yang lambat, saya akui ada itu…”

​Kades kemudian menunjuk masalah yang jauh lebih besar dari persoalan LKPPD yang sedang ramai: “Terkait pengawasan, saya kira saya ini belum lama juga. Tapi sebelum saya Kades, pejabat lama sampai Pj kan ada kegiatan Pemdes, ada fisik juga.

Buktinya anggaran besar itu Balai Rakyat, ada bak air yang tidak pernah digunakan. Dua anggaran itu hampir sampai satu miliar.”tegas kepala petahana
​
BPD Belum Menerima LKPPD, Akuntabilitas Terhambat
​Meskipun Kades mengklaim telah memerintahkan agar LKPPD di-copy dan diserahkan, Ketua BPD Tatakalai, Moh. Syukur T. Adam, menegaskan bahwa BPD belum menerimanya, yang berarti evaluasi kinerja Pemdes tetap terhambat.

​Poin Kunci pengawasan dari BPD,
​LKPPD adalah patokan utama yang sangat dibutuhkan BPD untuk menyusun evaluasi kinerja Pemdes.

​Permintaan BPD atas LKPPD sudah dilakukan berulang kali (lisan dan surat), namun belum terealisasi hingga rilis ini dibuat.

​Tuntutan Publik dan Desakan Audit secara Maraton datang dari
​Pengakuan Kades saat ini,mengenai dua proyek fisik bernilai hampir Rp1 Miliar (Balai Rakyat dan Bak Air) yang tidak berfungsi atau tidak pernah digunakan, menguatkan dugaan adanya kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang pada masa Kepala Desa sebelumnya (pejabat lama sampai Pj).

​Dasar Hukum.
​UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mewajibkan transparansi dan akuntabilitas anggaran desa.
​Pasal 56 ayat (1) huruf (c) UU Desa dapat diterapkan untuk menindak kelalaian atau pelanggaran kewajiban Kades.

​Inspektorat Harus Tindak Lanjut Dua Kasus Besar yang terjadi di Desa Tatakalai,kini
​Publik mendesak Bupati Bangkep melalui Inspektorat untuk menindaklanjuti secara serius dan komprehensif dua kasus ini.

​Kasus LKPPD dan Keterlambatan Administrasi Mengusut tuntas masalah ketiadaan/keterlambatan penyerahan LKPPD oleh Kades Petahana yang menghambat kinerja BPD.

Publik juga mendesak dengan adanya ​Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Sebelumnya agar Inspektorat segera melakukan audit maraton terhadap penggunaan anggaran desa, khususnya dua proyek bernilai hampir Rp1 Miliar yang diduga bermasalah pada masa Kepala Desa sebelumnya (pejabat lama sampai Pj).

Hasil audit ini wajib diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diusut tuntas.