SUMBA BARAT, NTT, BTN – Kinerja penyidik Polsek Loli, Polres Sumba Barat, kini berada di bawah rapor merah. Meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/90/XII/RES.1.24/2025/RESKRIM/POLSEK LOLI telah diterbitkan sejak 1 Desember 2025, penanganan perkara pidana yang dilaporkan sejak September 2025 tersebut dinilai mandek dan kehilangan arah. 02/02/2026
Kuasa Hukum Korban, Akbar Umbu Nay, S.H., secara terbuka mengkritik lambannya birokrasi penyidikan yang dianggapnya hanya sekadar prosedur administratif tanpa taring penegakan hukum yang nyata.
Perkara ini telah bergulir selama hampir lima bulan sejak laporan pertama kali dibuat pada 19 September 2025. Namun, transisi dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik) dinilai tidak dibarengi dengan tindakan tegas di lapangan.
”Kami sudah menyodorkan bukti-bukti yang sangat terang benderang, mulai dari dokumentasi visual hingga keterangan saksi-saksi kunci. Jika instrumen hukum sudah lengkap, lantas apa lagi yang ditunggu? Hukum tidak boleh dibiarkan stagnan tanpa arah,” tegas Akbar Umbu Nay dengan nada bicara yang tajam.
Kritik keras juga diarahkan langsung kepada unit teknis yang menangani perkara ini. Akbar menilai ada ketidakseriusan dalam memeriksa para terlapor yang jumlahnya cukup signifikan. Akibat mandeknya kasus ini, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri di wilayah hukum Polsek Loli berada di titik nadir.
Polisi tidak punya ketegasan! Kami secara terbuka mendesak agar Bripka Wili selaku Kanit Reskrim Polsek Loli segera DICOPOT dari jabatannya. Kami butuh penyidik yang punya nyali dan integritas, bukan yang membiarkan perkara berlarut-larut tanpa kepastian,” tegas Akbar.
Akbar Umbu Nay memperingatkan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada progres signifikan—seperti pemanggilan paksa atau penetapan tersangka—pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menyatakan siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi melalui permohonan supervisi ke Kapolda NTT hingga Kapolri.
”Jangan tunggu tekanan publik atau aksi massa baru hukum bergerak. Jika kepastian hukum tetap gelap, kami akan menempuh jalur Praperadilan (PRAPID) dan melakukan demonstrasi besar-besaran untuk menuntut keadilan bagi klien kami,” tambahnya.
Penuntasan perkara ini kini menjadi ujian integritas bagi Kapolres Sumba Barat. Publik menanti, apakah hukum akan ditegakkan secara profesional dan akuntabel, atau justru dibiarkan menguap di balik meja penyidik.






