Jakarta, BTN — 16 September 2025, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperbolehkan untuk merangkap jabatan dan harus memilih salah satu posisi.
Penegasan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor: 100.3.3.5/1751/BPD yang dikeluarkan pada 30 April 2025.
Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan untuk menjamin kinerja yang optimal pada masing-masing jabatan.
Alasan dan Aturan yang Mendasari
Penetapan kebijakan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk:
* Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 29 dan Pasal 51 dalam undang-undang ini secara eksplisit melarang Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
* Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK: Sesuai dengan peraturan ini, seorang PPPK memiliki perjanjian kerja dan harus memenuhi target kinerja yang telah disepakati. Jika target tersebut tidak tercapai, PPPK dapat diberhentikan.
Adanya potensi benturan tugas dan tanggung jawab antara posisi sebagai Kepala/Perangkat Desa dan PPPK menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan ini.
Tanggung jawab ganda dikhawatirkan dapat mengganggu fokus dan efektivitas kerja, baik dalam melayani masyarakat di desa maupun dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.
Implikasi bagi Kepala dan Perangkat Desa Terpilih
Bagi Kepala dan Perangkat Desa yang telah lolos seleksi PPPK, Kemendagri mengimbau agar segera mengambil keputusan untuk memilih salah satu dari dua jabatan tersebut.
Pilihan ini akan menentukan status kepegawaian mereka di masa depan dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
Kepala Desa atau Perangkat Desa yang memilih untuk menjadi PPPK akan melepaskan jabatannya di desa, dan sebaliknya. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional dan akuntabel di tingkat desa dan daerah.
Informasi lebih lanjut:
Untuk informasi lebih rinci, masyarakat dapat merujuk pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.3.3.5/1751/BPD atau menghubungi kantor pemerintah daerah setempat.






