TAPUNG — BTN 25/01/2026-Wajah hukum di Tapung kembali tercoreng oleh aksi barbar sekelompok massa yang memilih menjadi “hakim sekaligus algojo”. Pengeroyokan brutal yang nyaris merenggut nyawa kini resmi bergulir di meja Polsek Tapung. Namun, pertanyaan besar kini menggantung di langit-langit kantor polisi: Berani dan secepat apakah aparat meringkus para pelaku, ataukah hukum akan tunduk di bawah tekanan massa?
Bukan sekedar lecet biasa, hasil visum et repertum dari Puskesmas Tapung mengungkap fakta yang menggetarkan nurani. Lebih dari sepuluh titik luka bersarang di tubuh korban,jejak benturan benda keras dan tumpul yang menjadi saksi bisu betapa sadisnya pengeroyokan tersebut.
Secara medis, ini adalah bukti kekerasan massal. Secara kemanusiaan, ini adalah potret “pembantaian” yang dilakukan secara kolektif.
Kantor Hukum Syafrudin Simbolon, SH., MH & Rekan yang mengawal kasus ini tidak main-main. Dengan nada tinggi, Syafrudin menegaskan bahwa kasus ini bukan soal membela kesalahan korban (jika ada), melainkan soal melawan tindakan binatang yang dibalut amarah massa.
”Negara hukum tidak boleh tunduk pada kekerasan massa! Laporan sudah ada, visum sudah jelas, luka korban nyata. Kami menantang nyali kepolisian,Segera ringkus para terduga pelaku! Jangan sampai ada kesan tebang pilih atau pembiaran yang membuat pelaku merasa di atas hukum,” tegas Syafrudin dengan nada pedas.
Para pelaku yang kini mungkin masih bersembunyi di balik ketiak kerumunan perlu sadar bahwa KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) telah menanti. Berdasarkan Pasal 262, pengeroyokan di muka umum bukan sekedar “kenakalan”, melainkan tindak pidana serius dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Dan ingat, hukum tidak hanya menyasar mereka yang memukul. Mereka yang memprovokasi, membantu, atau sekedar ikut bersorak memanaskan suasana, semuanya bisa diseret ke jeruji besi.
Kasus ini menjadi ujian integritas bagi Polsek Tapung. Publik tidak butuh janji “akan diselidiki”, publik butuh borgol yang berbunyi di tangan para pelaku pengeroyokan. Jika aparat lamban, maka jangan salahkan jika masyarakat menilai bahwa hukum di negeri ini hanya tajam pada individu, tapi tumpul saat berhadapan dengan gerombolan massa.
Amarah massa bukanlah hukum, dan kekerasan bukanlah keadilan. Kita menunggu, apakah hukum akan tegak berdiri, atau justru bertekuk lutut pada premanisme massal di Tapung?
Penulis: Pajar Saragih Tim Prima
Editor: Tim Redaksi






