JAKARTA, BTN – Hasil pemeriksaan uji petik terbaru terhadap ketepatan sasaran distribusi Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar yang dikelola oleh PT PPN mengungkap adanya penyimpangan serius dalam penyaluran kepada sektor nelayan dan transportasi air. Ditemukan total sebanyak 652.382,79 liter solar subsidi yang penyalurannya tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. 01/03/2026
Pemeriksaan tersebut menggarisbawahi kegagalan sistem pengendalian internal dalam memastikan BBM subsidi tepat sasaran, dengan rincian temuan sebagai berikut:
Sebanyak 18 lembaga penyalur (SPBUN/SPBB) kedapatan menyalurkan solar kepada kapal nelayan dan transportasi air melebihi volume yang ditetapkan dalam surat rekomendasi resmi. Total kelebihan kuota ini mencapai 196.199,03 liter.
Sesuai Perpres No. 191 Tahun 2014, penyaluran seharusnya didasarkan pada verifikasi ketat terhadap nama kapal, pemilik, tonase (maksimal 30 GT), dan masa berlaku surat rekomendasi dari SKPD terkait. Namun, pada praktiknya, volume yang dikucurkan jauh melampaui batas legal yang telah ditetapkan.
Ditemukan pula penyaluran solar yang melampaui kebutuhan operasional nyata sarana transportasi laut dan sungai sebesar 115.121,76 liter. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39.847,76 liter berasal dari Terminal BBM (TBBM) atau depot.
Penyimpangan ini terjadi karena pengisian BBM tidak mempertimbangkan variabel teknis seperti:
- Daya mesin (Horse Power).
- Durasi jam berlayar dan bersandar.
- Ketentuan pengisian one trip (dari pelabuhan ke pelabuhan berikutnya) atau return trip.
volume, ditemukan ketidaksesuaian (mismatch) yang signifikan antara jumlah fisik yang disalurkan dengan data yang tercatat dalam sistem Business Intelligence (BI) My SAP. Secara kumulatif, terdapat 652.382,79 liter solar subsidi yang masuk dalam kategori tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang merupakan gabungan dari kelebihan rekomendasi dan kelebihan kebutuhan teknis.
Ketidakpatuhan ini tidak hanya membebani keuangan negara melalui subsidi yang tidak tepat sasaran, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi nelayan kecil yang benar-benar membutuhkan. Pengawasan yang lemah di tingkat lembaga penyalur dan TBBM menjadi poin krusial yang harus segera dibenahi.
PT PPN diharapkan segera melakukan klarifikasi dan perbaikan sistem pengawasan distribusi agar selisih volume ini tidak terus berulang dan memastikan sanksi tegas bagi lembaga penyalur yang melanggar ketentuan kuota rekomendasi.






