BANGGAI LAUT, BTN – Pemerintah Kabupaten Banggai Laut melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) secara resmi merilis data pemutakhiran kelembagaan dan tata kelola koperasi mandiri serta koperasi cabang yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Banggai Laut untuk periode tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendorong keterbukaan informasi publik serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesehatan serta keaktifan badan usaha berbasis kerakyatan tersebut. 02/07/2026
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Banggai Laut, Dra. Hasdia M. Radjuran, SH., M.Si., menyatakan bahwa penyusunan dan publikasi data ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang objektif dan akurat mengenai peta kekuatan ekonomi operasional di lapangan. Melalui validasi ini, pemerintah dapat memilah secara tegas antara koperasi yang benar-benar produktif memberikan asas manfaat bagi anggotanya dengan koperasi yang sudah tidak menunjukkan aktivitas operasional.
Berdasarkan data resmi yang dikeluarkan oleh Diskoperindag Banggai Laut, tercatat ada 69 Koperasi Mandiri yang masuk dalam pengawasan intensif dinas terkait. Dari total jumlah tersebut, dinamika performa koperasi terlihat cukup kontras, di mana sejumlah koperasi masih konsisten menjalankan fungsi manajerialnya dengan status aktif, sementara sebagian lainnya terpaksa dikategorikan ke dalam status tidak aktif akibat tidak terpenuhinya indikator-indikator kelembagaan yang dipersyaratkan oleh regulasi.
Dra. Hasdia M. Radjuran menjelaskan bahwa status keaktifan sebuah koperasi tidak hanya dinilai dari papan nama atau dokumen legalitas semata, melainkan dari konsistensi pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta perputaran modal usaha yang sehat. Dinas Koperasi menekankan bahwa kepatuhan hukum seperti kepemilikan Nomor Induk Koperasi (NIK) yang valid serta nomor badan hukum yang sah dari kementerian terkait merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pengurus koperasi.
Selain koperasi mandiri, Diskoperindag Kabupaten Banggai Laut juga merilis data mengenai keberadaan Koperasi Cabang yang beroperasi di wilayah tersebut guna memperketat pengawasan lintas yurisdiksi. Tercatat ada empat koperasi cabang luar daerah yang memiliki basis operasional resmi di Banggai Laut pada tahun 2026 ini, yang semuanya memegang dokumen legalitas hukum yang bervariasi dari tahun-tahun sebelumnya.
Keempat koperasi cabang tersebut meliputi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Abadi yang berlokasi di Desa Baka, Kecamatan Bangkep dengan nomor badan hukum 021/BH/XXIII.2/XI/2010, serta Koperasi Perikanan Mina Rizki Abadi (Komira) yang berpusat di Penjaringan, Jakarta Utara dengan nomor badan hukum 106/BH/KDK 9.2/VI/1999. Dua lainnya adalah KSP Suka Damai yang beralamat di Mamboro, Palu Utara, dan Koperasi Konsumen Serba Usaha (KSU) Mekar Jaya Indonesia yang berpusat di Wumialo, Kota Tengah, Gorontalo.
Penyebaran data koperasi cabang ini sengaja dibuka kepada masyarakat luas agar para anggota dan calon mitra usaha dapat melakukan fungsi kontrol sosial serta memastikan bahwa investasi atau simpanan yang mereka titipkan dikelola oleh lembaga yang sah dan terdaftar resmi di bawah administrasi pemerintah. Dinas Koperasi tidak ingin masyarakat terjebak dalam praktik investasi bodong yang berkedok koperasi simpan pinjam ilegal.
Secara lebih mendalam, lembar kerja data kelembagaan Diskoperindag memperlihatkan rincian yang sangat masif, mencakup struktur kepengurusan dari posisi Ketua, Sekretaris, hingga Bendahara, serta rincian neraca keuangan koperasi seperti Modal Sendiri, Modal Luar, Volume Usaha, dan Sisa Hasil Usaha (SHU). Sayangnya, dalam evaluasi akhir tahun buku ini, ditemukan fakta bahwa dari nomor urut 110 hingga 135 pada lampiran data kelembagaan sektoral, mayoritas koperasi lokal berada dalam kondisi mati suri atau diberi keterangan tegas sebagai koperasi “TIDAK AKTIF”.
Menanggapi banyaknya jumlah koperasi yang tidak aktif tersebut, pihak dinas menyatakan tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah pembinaan khusus, termasuk di antaranya memfasilitasi pelatihan manajemen organisasi dan digitalisasi pembukuan keuangan. Namun, apabila setelah diberikan pembinaan berkala koperasi yang bersangkutan tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki tata kelolanya, maka dinas tidak segan untuk merekomendasikan pembekuan izin operasional.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, rilis data ini disajikan secara berimbang, faktual, dan mengutamakan kepentingan publik agar menjadi informasi yang mencerahkan tanpa ada tendensi menyudutkan pihak tertentu secara sepihak. Data-data yang dipublikasikan merupakan cerminan kondisi riil yang dapat diverifikasi akuntabilitasnya, sekaligus menjadi undangan terbuka bagi para pengurus koperasi non-aktif untuk segera melakukan reorganisasi internal.
Melalui keterbukaan data ini, diharapkan para pelaku koperasi di Kabupaten Banggai Laut dapat terpacu untuk meningkatkan standar mutu pelayanan dan tata kelola keuangan mereka agar mampu bersaing di era ekonomi modern. Pemerintah daerah menegaskan bahwa koperasi harus kembali pada khittahnya sebagai sokoguru perekonomian nasional yang menyejahterakan anggota, bukan sekedar alat bagi segelintir oknum untuk mencari keuntungan pribadi atau bantuan stimulus sepihak.
Rilis berita resmi ini dikeluarkan secara kolektif oleh Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Banggai Laut sebagai panduan resmi bagi seluruh masyarakat Banggai laut untuk di pahami oleh khalayak umum demi tegaknya transparansi informasi publik yang bersih dan akuntabel di wilayah Banggai Laut.






