POSO – BTN 05/02/2026-Perjalanan panjang proses hukum yang menjerat jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi media lokal Berita Morut, Hendly Mangkali, SKM, akhirnya mencapai puncaknya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu bulan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (5/2/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Sidang yang berlangsung secara daring tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ray Pratama Siadari, S.H., M.H. Hendly hadir didampingi tim advokat dari Celebes Legal Center (CLC), yakni Ade Albert Adriatico Sinay, S.H., dan Jefta Oktavianus Talunoe, S.H., M.H

​Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Hendly Mangkali terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Morowali Utara.

​”Menghukum terdakwa Hendly Mangkali dengan pidana penjara selama 1 bulan kurungan dan denda sebesar Rp5.000,” ujar Hakim saat membacakan amar putusannya.

​Usai mendengar ketukan palu hakim, suasana haru menyelimuti ruang virtual. Hendly, yang selama ini dikenal vokal dalam pemberitaan, sempat tertunduk dan kehilangan kata-kata saat dimintai tanggapan oleh awak media.

​Dengan nada suara yang tenang namun penuh ketegasan, ia menyatakan menerima putusan tersebut sebagai bagian dari garis hidup dan perjuangannya sebagai jurnalis.

​”Terima kasih Tuhan. Terima kasih kepada semua pihak, terutama Posbakum Poso dan teman-teman media yang terus memberikan dukungan doa. Saya ikhlas menjalani hukuman ini,” ungkap Hendly dengan tulus.

​Tak lupa, Hendly menyampaikan apresiasi mendalam kepada tim hukum yang telah mengawal kasusnya sejak awal. Secara khusus, ia menyebutkan nama Doktor Mardiman Sane serta jajaran penasehat hukum lainnya yang sebelumnya telah berjuang mendampinginya pada tahap Praperadilan.

​Dukungan dari rekan sejawat sesama jurnalis dinilainya menjadi kekuatan utama dalam menghadapi proses hukum yang menyita waktu dan energi tersebut. Kini, Hendly bersiap menjalankan putusan hakim dengan sikap kooperatif.

Redaksi