BANGGAI LAUT – BTN (19/01/2026) | Praktik birokrasi di Kabupaten Banggai Laut kini menjadi sorotan tajam. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Banggai Laut pada Senin (19/01/2026) menjadi panggung terbuka yang menelanjangi dugaan praktik otoriter Bupati melalui kebijakan penonjoban ASN yang dinilai menabrak aturan hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​RDP tersebut mengungkap fakta bahwa kebijakan “pembersihan” kabinet ini diduga kuat dilakukan secara sistematis untuk menyingkirkan aparatur yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan politik penguasa.

​Berdasarkan data “A1″ yang dikantongi Redaksi Berantastipikornews, aroma maladministrasi tercium menyengat dalam penerbitan SK Penonjoban massal tersebut. Fakta persidangan dalam RDP menunjukkan adanya pelanggaran fatal. sejumlah ASN dicopot dari jabatannya tanpa pernah melalui proses pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

​Secara hukum administrasi negara, tindakan ini adalah bentuk kesewenang-wenangan. Bahkan, ditemukan indikasi kuat bahwa dokumen penjatuhan sanksi bagi ASN yang di-BAP telah dimanipulasi agar selaras dengan target pencopotan, meskipun fakta pemeriksaan menyatakan sebaliknya.

​Suasana RDP juga diwarnai dengan laporan adanya intimidasi yang menghantui para ASN. Seorang sumber terpercaya mengungkapkan bahwa aparatur yang berani hadir atau bersaksi dalam RDP berada dalam ancaman sanksi serupa.

​”Ada intimidasi nyata. Siapa yang hadir akan dicatat dan terancam dinonjobkan juga. Praktik otoriter ini membuat ASN bekerja dalam ketakutan karena kebijakan diambil berdasarkan selera penguasa, bukan prestasi kerja,” ungkap sumber tersebut.

​Melihat carut-marutnya fungsi pembinaan kepegawaian di Banggai Laut, RDP ini menegaskan perlunya langkah konkret untuk menyelamatkan marwah birokrasi.

BKN Pusat didesak untuk membatalkan seluruh SK Penonjoban yang cacat prosedural karena diterbitkan tanpa dasar hukum BAP yang sah.

Audit Investigatif BKPSDM segera dilakukan untuk memastikan lembaga ini tidak menjadi alat eksekusi politik bagi Bupati.

DPRD diminta laporkan Mosi Keberatan Resmi ini,agar segera dilayangkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebagai wakil pemerintah pusat guna menghentikan praktik kekuasaan yang absolut di daerah.

​Negara ini harus ditegakkan di atas aturan (rule of law), bukan di atas kehendak penguasa yang mengabaikan hak-hak konstitusional ASN. Kebijakan “siluman” yang merusak tatanan karier pegawai harus segera dihentikan demi keadilan.

Tim redaksi