Bogor, BTN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menyelenggarakan Konsultasi Publik (KP) Kedua dalam rangka Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang  (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Ciampea. Acara ini bertujuan untuk merumuskan alternatif dan rekomendasi penyempurnaan RDTR WP Ciampea agar terintegrasi dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, pada Kamis (30/10/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan yang berlangsung di Latin Sentul Hotel pada Kamis, 30 Oktober 2025, ini merupakan tahap krusial dalam memastikan isu lingkungan hidup dapat diminimalisir dan terjaga di masa depan.Tujuan spesifik dari KP Kedua ini adalah untuk menjadikan prinsip pembangunan berkelanjutan (meliputi aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan).

Sebagai inti dalam materi teknis RDTR WP Ciampea.Penyusunan KLHS ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan KLHS pada setiap perencanaan, khususnya perencanaan ruang seperti RDTR. Hal ini juga diatur lebih lanjut dalam PP No. 46 Tahun 2016 dan Permen LH No. 13 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS.

 

 

KLHS sendiri didefinisikan sebagai rangkaian analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dalam pembangunan suatu wilayah.

Kegiatan Konsultasi Publik ini melibatkan seluruh stakeholder yang terkait, meliputi: Pemerintahan Kabupaten Bogor: Sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Ciampea beserta desa, dan Camat Dramaga beserta desa dalam wilayah perencanaan.Kementerian dan Lembaga terkait. Akademisi Perguruan Tinggi. Dunia Usaha. Masyarakat, LSM/Ormas, Tokoh Masyarakat, dan Pelaku Lingkungan Hidup.

Tahapan KLHS RDTR WP Ciampea yang sudah dilalui meliputi Kick Off, Konsultasi Publik Pertama, penelaahan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP) yang berdampak terhadap lingkungan, serta analisis pengaruh terhadap muatan lingkungan hidup. Konsultasi Publik Kedua adalah tahapan yang sedang berlangsung, dan akan dilanjutkan dengan Pengintegrasian dan Validasi KLHS.

Penyusunan KLHS diharapkan dapat berfungsi sebagai instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Tujuannya adalah untuk mewujudkan perencanaan ruang yang aman, nyaman, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan hidup.(Rossa).