MANADO –Sulut-BTN 16-04-2026- Tabir gelap yang menyelimuti dugaan praktik transaksional di Polres Minahasa Selatan (Minsel) semakin memuakkan. Muncul pengakuan kontroversial dari sisi korban yang menyebut bahwa uang Rp20 juta yang diserahkan kepada oknum wartawan berinisial KL hanyalah “uang pinjaman”. Namun, alibi ini justru memicu gelombang kecurigaan publik yang lebih besar,Sejak kapan ruang tahanan berubah menjadi kantor pegadaian atau lembaga simpan pinjam?
Publik disuguhi drama yang tidak masuk akal. Korban diketahui telah mendekam di tahanan Polres Minsel selama lebih dari satu bulan tanpa status hukum yang terang benderang. Anehnya, tepat setelah uang “pinjaman” sebesar Rp20 juta tersebut diserahkan kepada KL,yang dibuktikan dengan dokumentasi foto serah terima uang,korban langsung menghirup udara bebas saat itu juga.
Ini adalah sebuah kebetulan yang terlalu sempurna untuk dianggap sebagai ketidaksengajaan. Jika benar itu adalah pinjaman murni, mengapa kebebasan korban menjadi “bunga” dari pinjaman tersebut? Mengapa administrasi hukum di Polres Minsel seolah-olah tunduk pada transaksi finansial di luar prosedur resmi? Institusi kepolisian bukan lembaga pembiayaan, dan prosedur bebasnya tahanan memiliki aturan main yang ketat, bukan berdasarkan bukti transfer atau foto serah terima uang di bawah tangan.
Kejanggalan ini semakin diperparah dengan adanya dugaan intimidasi verbal. Korban diduga ditekan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencabut pernyataan dan membungkam media. Ancaman bahwa “kasus akan dinaikkan kembali” jika berita tidak dihapus adalah bentuk premanisme hukum yang sangat nyata.
Upaya pembungkaman ini terlihat jelas saat korban menghubungi Pimpinan Redaksi Berantastipikornews pada Kamis malam untuk memohon penghapusan berita. Hal ini mengindikasikan adanya skenario sistematis,korban diperas, uang diambil dengan kedok “pinjaman”, dan jika rahasia ini bocor, korban diancam akan dipenjarakan kembali.
Narasi “uang pinjaman” ini harus dibedah secara forensik oleh Propam Polda Sulut. Jangan sampai alibi ini menjadi pintu masuk bagi oknum aparat dan makelar kasus untuk lolos dari jeratan hukum.
Kami menuntut transparansi total,Apa dasar hukum yang digunakan Polres Minsel untuk mengeluarkan tahanan tersebut tepat setelah uang Rp20 juta berpindah tangan?
Telusuri komunikasi antara oknum KL dengan pejabat polres yang namanya dicatut. Uang “pinjaman” tidak mungkin bisa membuka gembok sel jika tidak ada instruksi dari dalam.
Jangan biarkan masyarakat percaya pada pemeo “Ada uang, ada kebebasan”. Kapolda Sulut harus bertindak tegas sebelum kepercayaan publik hancur total.
Praktik “Mafia Kasus” yang menggunakan kedok pinjaman dan melibatkan oknum jurnalis sebagai jembatan transaksi adalah penyakit kronis yang harus diamputasi. Propam Polda Sulut tidak boleh menutup mata. bukti foto sudah ada, saksi kunci sudah bicara. Tunggu apa lagi?
Redaksi






